Oleh: politisimuslim | Juli 21, 2007

Belajar Dari Kasus Korea Utara

Akhir – akhir ini sangat santer diberitakan di media massa bahwa Korut akan menurunkan tirai besinya dan bersedia untuk menghentikan program pengayaan nuklirnya. Tentu penghentian itu bukanlah penghentian secara tiba – tiba yang pengambilan keputusannya diperoleh melalui wangsit mimpi. Tetapi itu merupakan hasil lobi serta kuatnya politik luar negeri yang dimotori oleh Amerika dan sekutu – sekutunya. Dengan dihentikannya program nuklirnya tersebut, Korut akan mendapatkan sejumlah bantuan dalam bidang finansial dan bidang – bidang yang lain dari Amerika dan sekutunya. Lantas pelajaran apakah yang bisa kita ambil dari kasus Korea Selatan ini?

Pelajaran pertama adalah kemandirian sebuah Negara yang tidak boleh ditawar – tawar lagi. Hal yang sangat menonjol dari runtuhnya tirai besi Korut saat ini adalah kemauan mereka untuk menerima tawaran finansial dan tawaran – tawaran lain di bidang ekonomi. Korea Utara sangat bisa dikatakan bahwa dia adalah Negara yang mandiri secara militer. Mereka memiliki instalasi – instalasi pembangunan senjata nuklir. Senjata yang hanya dimiliki oleh segelintir Negara saja dewasa ini. Akan tetapi kemandirian – kemandirian itu tidak diimbangi dengan kemandirian di bidang yang lain. Sehingga secara faktual kemandirian militer Korut masih sangat bergantung dengan kondisi internal bidang – bidang yang lain seperti kondisi pangan dan ekonomi. Baca Lanjutannya…

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik Islam yang berdiri di atas Akidah Islam. Hizbut Tahrir bertujuan untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan cara menegakkan Khilafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam melalui dakwah dan jihad. Untuk merealisasikan tujuan yang mulia itu, Hizbut Tahrir mengadopsi metode yang ditempuh Nabi Muhammad saw.
Hizbut Tahrir didirikan di al-Quds pada 1372 Hijriah (1953 Masehi) oleh asy-Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, seorang ulama, pemikir, politisi andal, dan pernah menjadi Qadhi di Pengadilan Syariat di al-Quds.
Pada tahap awal pendiriannya, Hizbut Tahrir (selanjutnya disingkat Hizb) melakukan kontak dengan anggota masyarakat, serta menjelaskan pemikiran dan metode partai kepada mereka secara personal. Setiap orang yang menerima pemikiran itu kemudian dihimpun dan dibina secara intensif dalam halqah Hizb. Halqah itu bertujuan untuk membina mereka dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb sehingga melahirkan kader dakwah yang memiliki kepribadian yang khas Islami.
Selama menjalani proses pembinaan di Hizb, seseorang akan berinteraksi dengan Islam sehingga ia berpola pikir dan berpola sikap islami. Selanjutnya, ia akan mengemban dakwah Islam kepada masyarakat. Ketika ia telah mencapai taraf itu, ia telah menyatu dengan Hizb dan menjadi anggotanya.
Itulah cara yang ditempuh Rasulullah saw. dalam tahap pertama dakwahnya yang berlangsung selama tiga tahun, yaitu mengajak orang secara personal dan menjelaskan Islam kepadanya. Beliau mengumpulkan orang-orang yang memercayainya berdasarkan ideologi tersebut. Beliau dengan giat mengajarkan Islam kepada mereka dan membacakan ayat-ayat al-Quran sampai mereka menyatu dengan Islam. Beliau bertemu mereka secara rahasia dan mengajari mereka di tempat yang tidak diketahui publik. Mereka juga melakukan ibadah secara diam-diam. Akhirnya, dakwah Islam menyebar luas di Makkah, sehingga orang-orang mulai membicarakannya dan mulai banyak orang yang masuk Islam.
Pada tahap ini, Hizb memfokuskan diri untuk membangun kerangka Hizb, memperbanyak jumlah anggotanya, dan membina individu-individu dalam halqah Hizb dengan tsaqofah Hizb sampai terbentuk struktur partai yang terdiri atas orang-orang yang telah menyatu dengan Islam. Orang-orang tersebut yang telah mengadopsi pemikiran-pemikiran Hizb dan telah berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran itu, serta menyampaikannya kepada masyarakat luas.
Setelah Hizb mampu membentuk strukturnya dan masyarakat telah mengetahui keberadaan Hizb, mengenali Hizb dan pemikiran-pemikirannya, serta apa yang diperjuangkannya, Hizb mulai melangkah ke tahap kedua sesuai metode Nabi saw.
Tahap ini adalah tahap berinteraksi dengan umat untuk membuat umat mengemban Islam dengan cara membangun kesadaran umum dan opini umum di tengah-tengah umat berdasarkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb. Dengan demikian, umat akan mengadopsi pemikiran dan hukum itu sebagai pemikiran mereka dan berupaya merealisasikannya dalam kehidupan. Umat juga akan berjuang bersama-sama Hizb untuk menegakkan Negara Khilafah dan menunjuk khalifah dalam rangka melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahap ini, Hizb mengembangkan aktivitasnya dari yang sekadar melakukan pendekatan individual menjadi langsung menyeru masyarakat secara kolektif. Pada tahap ini ada beberapa aktivitas khas yang dilakukan partai:
1. membina individu-individu dalam halqah-halqah intensif Hizb untuk mengembangkan tubuh partai dan meningkatkan jumlah anggotanya, serta menghasilkan orang-orang berkepribadian Islami yang sanggup mengemban dakwah Islam dan terjun ke pertarungan pemikiran dan perjuangan politik;
2. membina umat dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb melalui pengajian-pengajian umum, ceramah, dan diskusi di masjid, balai pertemuan, dan tempat-tempat umum, serta melalui media massa, buku-buku, dan selebaran. Ini semua dilakukan untuk menciptakan kesadaran umat secara umum sekaligus dalam rangka berinteraksi dengan umat;
3. pertarungan pemikiran untuk menentang kepercayaan/ideologi, aturan dan pemikiran kufur. Menentang segala bentuk akidah yang rusak, pemikiran yang keliru, pemahaman yang salah dan sesat dengan cara mengungkapkan kepalsuan, kekeliruan, dan kontradiksinya dengan Islam, sekaligus membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan implikasinya;
4. perjuangan politik, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Perjuangan menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam. Menghadapi segala bentuk penjajahan, baik itu berupa pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer. Mengungkap makar sekaligus membongkar konspirasi negara-negara kafir, hingga umat bebas dari dominasi mereka dan membebaskan umat dari segala bentuk pengaruh mereka.
b. Perjuangan menentang para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam yang lain dengan cara membongkar kejahatan mereka, menyampaikan nasihat dan kritik, serta mencoba mengubah perilaku mereka setiap kali memakan hak-hak umat. Selain itu, pada saat mereka tidak melaksanakan kewajibannya terhadap umat, atau tatkala melalaikan salah satu urusan umat, atau ketika mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Perjuangan ini juga dilakukan berupa aktivitas untuk menghilangkan kekuasaan mereka, kemudian menggantikannya dengan kekuasaan yang merujuk pada sistem hukum Islam.
5. mengadopsi kemaslahatan umat dan melayani seluruh kepentingan umat agar sesuai dengan hukum-hukum syara’.
Dalam menyampaikan pemikirannya dan menghadapi ide-ide yang salah atau yang menyimpang dari Islam, dalam menentang kelompok-kelompok politik lain yang tidak berideologikan Islam, atau dalam menghadapi negara-negara kafir imperialis dan menentang para penguasa, Hizb bersikap terbuka, terang-terangan, dan menantang. Hizb tidak bersikap pura-pura, menjilat, bermanis muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok dan tidak pula dengan cara mengutamakan jalan selamat. Hizb juga berjuang secara politis tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang ada.
Sikap Hizb dalam menentang setiap orang yang menyimpang dari Islam dan hukum-hukumnya telah menimbulkan bahaya sehingga para anggotanya menghadapi berbagai gangguan dan menerima siksaan yang pedih dari para penguasa, baik itu berupa pemenjaraan, penyiksaan, pengusiran, pengejaran, pemutusan mata pencaharian, dan pemboikotan kepentingannya, pencegahan dan penangkalan dalam melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri, bahkan pembunuhan. Para penguasa represif di Uzbekistan, Irak, Suriah, Libya, dan negara lain, telah membunuh ribuan anggota Hizb. Penjara-penjara di berbagai negara dipenuhi oleh para anggota Hizb. Sekitar 4000 orang ditahan di penjara Uzbekistan dan sekitar 800 orang di Suriah, dan ratusan lain di Yordania, Irak, Mesir, Libya, dan Tunisia. Semua itu mereka alami semata-mata karena mereka mengikuti jejak langkah Rasulullah saw. dalam berdakwah.
Meskipun bersikap terbuka, terang-terangan, dan menantang dalam melakukan aktivitas dakwahnya, Hizb membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan dalam menentang para penguasa ataupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya. Hal ini dilakukan semata-mata mengikuti langkah dakwah Rasulullah saw. Aktivitas Rasulullah saw. di Makkah terbatas hanya pada dakwah secara lisan dan tidak melakukan kegiatan apa pun yang bersifat fisik sampai beliau hijrah ke Madinah. Bahkan, ketika tokoh-tokoh Madinah pada Bai’atul Aqabah II menawarkan kepada beliau agar mereka diizinkan memerangi penduduk Mina dengan pedang, beliau menjawab, “Kita belum diperintahkan untuk melakukan hal itu”. Selain itu, Allah Swt. memerintahkan kepada beliau agar bersabar terhadap berbagai penganiayaan dan penyiksaan sebagaimana kesabaran para Rasul sebelumnya. Allah Swt. berfirman:
“Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) Rasul-Rasul sebelum kamu, tetapi mereka tetap sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap mereka, sampai datangnya pertolongan Kami kepada mereka” (QS al-An’aam [6]: 34).
Meskipun Hizb tidak menggunakan kekuatan fisik untuk membela diri atau menentang para penguasa, tidak berarti Hizb menolak jihad. Jihad tetap berlangsung terus hingga Hari Kiamat. Apabila musuh-musuh kafir menyerang salah satu negeri Islam, maka wajib atas kaum muslim yang menjadi penduduk negeri itu untuk menghadapinya. Demikian pula halnya dengan para anggota Hizb yang ada di negeri itu. Mereka adalah bagian dari kaum muslim sehingga mereka pun mengemban kewajiban sebagaimana yang diemban kaum muslim yang lain, yaitu menghadapi dan memerangi musuh, dalam kapasitas mereka selaku muslim. Apabila ada seorang penguasa kaum muslim yang memerintahkan jihad untuk menegakkan kalimat Allah dan dia memobilisasi massa untuk melakukan itu, maka para anggota Hizb harus menyambut seruannya, karena anggota Hizb adalah bagian dari kaum muslim yang berada di wilayah yang mendapat perintah berjihad itu.
Ketika masyarakat telah apatis terhadap dakwah Hizb, akibat hilangnya kepercayaan umat terhadap para pemimpin dan tokoh masyarakat yang pernah menjadi tumpuan harapan, atau akibat keadaan yang serba sulit yang sengaja dibuat oleh kaum imperialis agar taktik imperialisme mereka tetap berlangsung. Juga akibat dominasi kekuasaan dan sikap kejam para penguasa yang menindas rakyatnya, penyiksaan yang amat biadab yang dilakukan oleh para penguasa terhadap Hizb, anggota dan pengikutnya, maka Hizb mulai melakukan aktivitas thalab an-nushrah terhadap orang-orang yang memiliki kekuasaan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. dalam rangka perlindungan, sehingga Hizb tetap mampu melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman;
2. dalam rangka mengambil alih kekuasaan untuk menegakkan Khilafah dan menerapkan sistem hukum Islam.
Pada saat melakukan aktivitas thalab an-nushrah, seluruh aktivitas Hizb tetap berjalan sebagaimana mestinya, seperti pembinaan intensif dalam halqah, pembinaan masyarakat secara umum, mengajak masyarakat turut serta mengemban Islam dan mewujudkan opini publik di tengah-tengah masyarakat. Begitu pula dengan aktivitas lain, seperti menentang negara-negara kafir imperialis, mengungkap makar mereka dan membongkar konspirasinya, menentang para penguasa, serta mengadopsi kemaslahatan dan memelihara kepentingan masyarakat.
Semua aktivitas itu terus dilakukan oleh Hizb seraya berharap kepada Allah Swt., semoga Hizb dan umat Islam memperoleh keberhasilan, kemenangan, dan pertolongan Allah Swt. Lalu, pada saat itulah orang-orang mukmin akan bergembira, insya Allah!

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI HARTA ATAU TENAGA

HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI
HARTA ATAU TENAGA

Yang juga termasuk dalam katagori sebab pemilikan adalah pemerolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta atau tenaga apapun. Dalam hal ini mencakup lima hal:
1- Hubungan pribadi, antara sebagian orang dengan sebagian yang lain, baik –harta yang diperoleh karena– hubungan ketika masih hidup, seperti hibbah dan hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat. Imam An Nasa’i dan Ibnu Ishaq di dalam sirah Nabi telah meriwayatkan dari Umar Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ketika delegasi Hawazin datang menuntut Rasulullah SAW agar beliau bersedia mengembalikan harta yang telah beliau rampas dari mereka, Rasulullah bersabda:

[1]“Apa yang ada padaku serta pada Bani Abdul Muthallib, itu untukmu.”[1]

Maksudnya, itu adalah hibbah dari aku untuk kalian. Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Abi Hurairah yang mengatakan: Nabi SAW bersabda:

[1]“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”[1]

[1]“Tidak ada orang yang membandingi kejelekan orang yang menarik hibbahnya di antara kita, (selain) seperti anjing yang menjilati ludahnya.”[1] (H.R. Imam Bukhari dari Ibnu Abbas)

Maka, tidak ada bedanya antara menghibahkan dan menghadiahkan kepada orang kafir dengan menghibahkan dan menghadiahkan kepada orang Islam. Karena memberi orang kafir hukumnya adalah mubah, begitu pula menerima pemberian mereka hukumnya sama seperti menerima pemberian orang Islam. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Asma’ Binti Abi Bakar yang mengatakan: Aku telah didatangi ibuku, padahal dia masih musyrik ketika masih bersama-sama orang Quraisy (di Makkah), karena dia telah berjanji dengan mereka. Kemudian aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW. Aku bertanya: [1]“Wahai Rasulullah, aku telah didatangi ibuku dan dia bersungguh-sungguh. Apakah aku harus menjauhi ibuku?”[1] Beliau menjawab: [1]“Benar.”[1] Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abi Humaid As Sa’idi yang mengatakan:

[1]“Penguasa daerah ‘Ailah telah menghadiahkan bagal betina putih kepada Nabi SAW, dan dia (penguasa itu) memakaikan kain bergaris-garis kepada beliau.”[1]

Sebagaimana hibbah dan hadiah tersebut merupakan pendermaan harta pada saat masih hidup, maka begitu pula halnya dengan wasiat. Wasiat ini merupakan pendermaan harta setelah meninggal dunia. Allah SWT berfirman:

[1]“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya.”[1] (Q.S. Al Baqarah: 180)

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Sa’ad Bin Abi Waqqash yang mengatakan: Aku menderita sakit di Makkah, kemudian aku mendekati saat kematian. Lalu datanglah Nabi menjengukku, kemudian aku bertanya kepada beliau: [1]“Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta banyak dan tidak ada yang mewarisi selain dua anak perempuanku. Apakah aku harus mensedekahkan dua pertiga dari hartaku?”[1] Beliau menjawab: [1]“Tidak.”[1] Aku bertanya lagi: [1]“Separo, wahai Rasulullah?”[1] Beliau menjawab: [1]“Tidak.”[1] Aku bertanya lagi: [1]“Sepertiga?”[1] Beliau menjawab: [1]“Sepertiga lebih. Sebab, apabila engkau meninggalkan anakmu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka kekurangan, sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain.”[1]
Dengan adanya hadiah, hibbah atau wasiat tersebut, maka seseorang bisa memiliki benda yang dihadiahkan, atau yang dihibbahkan, ataupun yang diwasiatkan.
2- Pemilikan harta sebagai ganti rugi (kompensasi) dari kemudlaratan yang menimpa seseorang, semisal diyat
Diyat adalah ganti rugi (blood money) yang merupakan kompensasi dari pihak pelaku kejahatan kepada penderi­ta. Ketentuan diyat ini diatur dengan tegas di dalam banyak nash Al Qur’an dan As Sunnah, [1]pent.[1]

­ orang yang terbunuh dan diyat luka –karena dilukai orang. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin, karena keliru (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluar-ganya.”[1] (Q.S. An Nisa’: 92)

Imam An Nasa’i telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman. Surat itu dikirim melalui Amru Bin Hazem, yang di dalamnya tertulis:

[1]“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu ada diyat sebesar seratus unta.”[1]

Sedangkan dalil tentang diyat luka –karena dilukai orang– adalah hadits riwayat An Nasa’i dari Az Zuhri dari Abu Bakar Bin Muhammad Bin Amru Bin Hazem dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW telah menulis sepucuk surat kepadanya:

[1]“Dan terhadap hidung, apabila diambil batangnya, maka ada diyat (kompensasi) untuknya; terhadap lidah ada diyat; terhadap dua bibir ada diyat; terhadap dua biji mata ada diyat; terhadap kemaluan ada diyat; terhadap tulang rusuk ada diat; terhadap dua mata ada diyat; terhadap satu kaki ada setengah diyat; terhadap otak sepertiga diyat; terhadap bagian dalam tubuh ada sepertiga diyat; dan terhadap persendian ada lima belas unta.”[1]

Ahli waris dari orang yang terbunuh berhak mendapatkan diyat dari si pembunuh, dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Nabi SAW bersabda:

[1]“Orang yang melakukan tindak kriminal tidaklah mendapatkan (kejahatannya) selain menimpa dirinya.”[1] (H.R. Ibnu Majah dari Amru Bin Al Ahwash)

Sedangkan dalam kasus pembunuhan yang tidak disengaja, misalnya syibhul ‘amdi (seakan-akan disengaja) dan keliru, maka ahli waris orang yang terbunuh berhak mendapatkan diyat dari aqilah

Aqilah adalah keluarga yang masih mempunyai hubungan darah dengan si pembunuh, [1]pent.[1]
Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: [1]“Ada dua wanita dari suku Hudzail terlibat dalam perkelahian. Salah satu di antaranya lalu melempar yang lain dengan batu, kemudian dia berhasil membunuhnya termasuk membunuh janin yang terdapat di dalam perut korban. Mereka kemudian memperkarakan kepada Nabi SAW, lalu beliau memutuskan diyat untuk janin korban adalah (dengan memerdekakan) budak, baik laki-laki atau perempuan. Kemudian beliau memutuskan diyat bagi wanita tersebut kepada ‘aqilah’ si pembunuh tadi.”[1] Aqilah adalah orang yang menanggung aqal. Sedangkan aqal di sini maksudnya adalah diyat. Aqilah adalah tiap orang yang masih mempunyai hubungan darah. Diantaranya adalah orang tua laki-laki si pembunuh hingga ke atas, berikut anak laki-laki si pembunuh hingga ke bawah, saudara-saudaranya, saudara-saudara ayahnya, serta saudara sepupu laki-laki dari saudara-saudara ayahnya. Apabila si pembunuh tadi tidak mempunyai aqilah, maka diyat-nya diambilkan dari baitul mal. Karena Nabi SAW telah membayar diyat orang Anshar yang membunuh di Khaibar dari baitul mal. Juga pernah diriwayatkan, bahwa ada seseorang yang telah terbunuh dalam suatu desak-desakan, pada masa Umar, dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Kemudian Ali berkata kepada Umar: [1]“Wahai Amirul Mukminin, janganlah masalah darah orang Islam dibiarkan begitu saja. Maka, berikanlah diyatnya dari baitul mal.
Adapun diyat luka –karena dilukai orang– misalnya luka di kepala, wajah, anggota tubuh patah, daging teriris, atau dirusaknya fungsi organ tertentu, seperti hilangnya pendengaran, penglihatan, dan akal: Apabila seseorang mengalami salah satu luka tersebut, maka dia berhak memperoleh diyat atas luka tadi sesuai dengan ketentuan hukum yang terinci untuk tiap satu organ tubuh, serta tiap kondisi yang ada. Maka, dengan adanya diyat tersebut, orang yang bersangkutan kemudian memiliki harta yang dia dapatkan dari diyat orang yang terbunuh, atau diyat organ tubuh ataupun fungsi-fungsi organ yang dilenyapkan.
3- Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah. Seorang wanita akan memiliki harta (mahar) ini dengan cara yang rinci sesuai dengan hukum-hukum pernikahan. Harta ini bukan merupakan kompensasi sebuah jasa, sebab jasa tersebut saling diberikan oleh suami istri, melainkan sebuah hak yang telah ditetapkan berdasarkan nash syara’. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai suatu pemberian dengan penuh kerelaan.”[1] (Q.S. An Nisa’: 4)
Maksudnya adalah berikanlah dengan suka rela, ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT itu. An Nakhlah maknanya adalah pemberian, apapun bentuk pemberiannya. Sebab, masing-masing suami istri tadi saling “menikmati temannya”. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Anas yang mengatakan: Abdurrahman Bin Auf datang dan tubuhnya berbau Za’faron. Kemudian Rasulullah SAW bertanya: [1]“Bagaimana kabarmu.”[1] Dia menjawab: [1]“Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita.”[1] Beliau bertanya: [1]“Apa yang kau berikan kepadanya (sebagai mahar)?”[1] Dia menjawab: [1]“sebatang emas.”[1] Beliau bersabda: [1]“Adakanlah walimah, meski hanya dengan satu kambing.”[1]
4- Luqathah (baca: barang temuan). Apabila ada seseorang telah menemukan barang temuan, maka harus diteliti terlebih dahulu: Apabila barang tersebut memungkinkan untuk disimpan dan diumumkan, semisal emas, perak, permata dan pakaian, serta bukan milik orang ihram, maka barang temuan tersebut boleh dimiliki. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud dari Abdullah Bin Amru Bin Ash, bahwa Nabi SAW ditanya tentang harta temuan:

[1]“Barang yang ada di jalan atau kampung yang ramai itu tidak termasuk luqhatah, sehingga diumumkan selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang untuk memintanya, maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Apabila tidak ada, maka barang itu adalah milikmu. Dan di dalam ‘al kharab’ (barang tersebut), maksudnya di dalamnya, serta di dalam rikaz (harta temuan) terdapat ‘khumus’ (seperlima dari harta temuan untuk dizakatkan).”[1]

Apabila barang temuan tersebut milik orang ihram, maka tidak dianggap luqathah. Sebab, barang temuan dari orang ihram itu hukumnya haram. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits yang diriwayatkan dengan sanad dari Abdurrahman Bin Utsman, bahwa Rasulullah SAW melarang luqathah milik orang haji. Juga tidak diperbolehkan mengambilnya, selain menyimpan untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

[1]“Dan hendaklah tidak dijadikan ‘luqathah’ (barang temuan) harta yang jatuh, kecuali disimpan.”[1] (H.R. Imam Bukhari)

Apabila barang tersebut tidak memungkinkan disimpan, karena tidak tahan lama, seperti makanan dan buah, maupun yang lain, maka dia bisa memilih antara dimakan dan mengganti harganya, untuk diberikan kepada pemiliknya, apabila ketemu, dengan cara menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya dalam kurun wantu selama satu tahun. Semuanya ini, terkait dengan barang temuan yang biasanya –kalau hilang– pasti dicari, semisal barang yang mempunyai nilai yang tidak akan dibiarkan oleh pemiliknya apabila hilang. Namun, apabila barang tersebut berupa barang yang kalau hilang tidak akan dicari, semisal kurma, sesuap makanan dan sebagainya, maka tidak perlu diumumkan, melainkan bisa dimiliki seketika.
5- Santunan –yang diberikan kepada– khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya, yaitu sama-sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan (baca: pejabat pemerintahan). Maka, santunan tadi tidak termasuk kompensasi kerja mereka, melainkan kompensasi dari pengekangan diri mereka untuk melaksanakan tugas –karena terlampau sibuk melaksanakan tugas negara. Sehingga, mereka bisa memiliki harta dengan langsung mengambilnya, karena Allah telah menghalalkan harta tersebut bagi mereka. Abu Bakar, misalnya, telah mengambil harta sebagai santunan dari pengekangan diri beliau terhadap bisnis –yang beliau lakukan– ketika beliau diharuskan untuk melepaskan (melalaikan) urusan kaum muslimin, karena aktivitas bisnis tersebut. Kemudian para shahabat mendiamkannya.
Lima macam harta –yaitu karena hubungan personal, kompensasi dari kemudlaratan, mahar, luqathah, serta santunan bagi pejabat pemerintahan– inilah yang diperoleh oleh seseorang tanpa kompensasi apapun, baik berupa harta maupun tenaga. Jadi, pemerolehan dengan cara semacam ini adalah termasuk sebab pemilikan yang disyari’atkan, dimana dengan cara semacam ini, orang yang bersangkutan berhak memiliki harta yang diperolehnya.

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

HAMBATAN-HAMBATAN MENDIRIKAN NEGARA ISLAM

HAMBATAN-HAMBATAN MENDIRIKAN NEGARA ISLAM

Mendirikan Negara Islam bukan pekerjaan gampang karena mewujudkan kehidupan yang islami bukan perkara remeh. Ada banyak hambatan besar yang bentuknya bermacam-mcam. Hambatan-hambatan ini selalu menghadang upaya mendirikan Negara Islam dan ini harus disingkirkan. Banyaknya hambatan dan besar yang berdiri mengangkang di tengah jalan mewujudkan kehidupan islami harus dikalahkan. Perintah ini tidak ada kaitannya dengan upaya mendirikan negara apapun, juga tidak ada hubungannya dengan penegakan negara yang dinamakan Negara Islam. Akan tetapi, perintah ini berhubungan dengan mendirikan Negara Islam yang menerapkan Islam sebagai sistem yang bersumber dari aqidah Islam, menerapkan Islam sebagai hukum-hukum syara’ yang diasumsikan sebagai hukum Allah, lalu mewujudkan kehidupan islami yang sempurna dalam negeri, mengemban dakwah Islam ke luar negeri untuk seluruh manusia secara sempurna.
Inilah Negara Islam yang harus didirikan di atas aqidah Islam. Di atas aqidah itu dibangun pikiran-pikiran dan berbagai kebijakan, kemudian negara berdiri di atas UUD dan sistem yang memancar dari aqidah Islam. Demikian ini terus dilangsungkan hingga dorongan-dorongan kehidupan bangkit dari dalam jiwa, lalu terbentuklah akal dan jiwa islami yang menyempurnakan pelaksanaan sistem dan UUD yang dilaksanakan dengan penuh ketaatan yang memancar dari kerinduan dan ketenangan setiap penguasa dan yang dikuasai secara merata. Pembentukan Negara Islam di tengah umat dan di tangan para penguasa yang menjalankan urusan-urusan umat haruslah islami dalam seluruh aspek kehidupan dan mewujudkan kehidupan islami yang memungkinkannya mengemban risalahnya ke seluruh dunia, di samping memungkinkan bagi masyarakat non-muslim menyaksikan cahaya Islam di negaranya hingga mereka berbondong-bondong memeluk Islam. Oleh karena itu, kesulitan-kesulitan yang menghadang di tengah jalan upaya mewujudkan kehidupan islami atau di hadapan upaya mendirikan Negara Islam sangat banyak dan ini harus diketahui dan harus ditaklukkan. Kesulitan-kesulitan yang terpenting adalah sebagai berikut.
(1). Adanya pemikiran-pemikiran yang tidak islami dan menyerang dunia Islam. Demikian itu karena dunia Islam ­­di masa kemunduran, Islam mengalami pendangkalan pemikiran, tidak adanya pengetahuan, dan lemahnya akal karena kemunduran Islam merata­­ telah dikalahkan. Islam dikalahkan dengan pemikiran-pemikiran yang tidak islami yang bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Islam, juga karena berdiri di atas asas yang sudah terkontaminasi dan pemahaman kehidupan yang salah. Maka, pemikiran-pemikiran yang ditemukan menjadi tanah subur yang bebas dari perlawanan Islam dan posisinya semakin kokoh. Pemikiran-pemikiran kaum muslimin dipenuhi dengan pemikiran-pemikiran ini, apalagi para budayawannya. Pemikiran politiknya sarat dengan ide-ide yang membebek, jauh dari kreatifitas yang islami, tidak disiapkan untuk menerima pemikiran politik yang islami, dan tidak mengetahui bagaimana esensi pemikiran ini (ide kufur), khususnya dalam aspek politik. Oleh karena itu, dakwah Islam harus menjadi dakwah yang mengarah pada Islam dan pada pembentukan kehidupan yang islami. Orang-orang non-muslim diajak kepada Islam dengan kajian pemikiran-pemikiran Islam. Kaum muslim diajak merefleksikan Islam dalam perwujudan kehidupan yang islami dengan pemahaman yang islami pula. Semua ini menuntut penjelasan tentang apa yang tersimpan dalam kepalsuan pikiran-pikiran yang tidak islami, juga tentang bahaya-bahaya yang diakibatkan olehnya, di samping menuntut menjadikan politik sebagai jalan dakwah dan berjuang membina umat dengan tsaqafah Islam di mana aspek politiknya tampak di dalamnya. Dengan modal ini, dakwah memungkinkan mengalahkan kesulitan (kendala atau hambatan) ini.
(2). Adanya program-program pendidikan yang dibangun di atas landasan bangunan penjajah, juga adanya thariqah yang mengatur cara-cara menerapkan program-program ini di sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi. Lembaga-lembaga pendidikan lengkap dengan perangkat, misi, dan landasannya menghasilkan sarjana-sarjana atau para lulusan yang akan mengatur persoalan-persoalan pemerintahan, menjalankan birokrasi (termasuk berbagai administrasi negeri dan swasta), pengadilan, pendidikan, kedokteran, dan semua persoalan kehidupan. Para lulusan dibekali dengan pemikiran khusus yang berjalan sesuai dengan garis-garis kebijakan global kafir penjajah. Program ini terus dijalankan hingga pemerintahan, sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini, berhasil menggantikan para pegawai muslim dengan antek-antek penjajah. Tugas mereka (antek-antek penjajah) yang utama adalah menjaga kepentingan dan apa-apa yang telah digariskan penjajah, seperti hudud (hukum pidana), undang-undang, tsaqafah, politik, sistem-sistem (aturan main), hadharah, dan lain-lainnya. Mereka juga dituntut membela kepentingan-kepentingan penjajah seperti membela kepentingannya sendiri, bahkan lebih keras. Sementara tata operasional (thariqah) penanggulangan kesulitan ini adalah menyingkap motif dan tujuan kerja para penguasa dan antek-antek penjajah kepada seluruh manusia sehingga sisi-sisi keburukan penjajahan menjadi tampak dan jelas. Tujuannya agar mereka terbebaskan dari tuntutan mempertahankan kepentingan-kepentingan itu, hingga dakwah menemukan jalannya untuk menyampaikan misinya kepada kaum muslimin.
(3). Melangsungkan penerapan program-program pendidikan dengan dasar yang dibangun kafir penjajah dan menurut kalkulasi tata laksana (thariqah) yang dikehendaki kafir penjajah. Cara kerja mereka dengan menjadikan pemuda-pemuda muslim jebolan lembaga-lembaga pendidikan tersebut atau para pelajar yang masih menyelesaikan studi berjalan dengan arah dan visi yang bertentangan dengan Islam. Program-program pendidikan yang dimaksudkan dalam kajian ini (yakni yang dihitung sebagai hambatan dakwah) bukanlah program sains dan industri. Ini adalah ilmu universal yang tidak dikhususkan untuk bangsa tertentu, tetapi untuk umum dan merupakan milik semua manusia. Yang kami maksudkan adalah program-program tsaqafah yang berpengaruh dalam menentukan arah pandangan hidup. Program-program inilah yang menjadikan program-program pendidikan menciptakan hambatan upaya mewujudkan kehidupan islami. Ilmu-ilmu pengetahuan yang tercakup dalam program pendidikan ini meliputi sejarah, sastra, filsafat, dan hukum. Kenapa? Karena sejarah adalah tafsir fakta kehidupan, sastra adalah gambaran rasa tentang kehidupan, filsafat adalah pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun visi kehidupan, dan hukum adalah penyelesaian konkrit atas problem-problem kehidupan, di samping sebagai alat yang menjadi landasan pengaturan hubungan-hubungan personal dan kelompok. Dengan semua modal ini, kafir penjajah mempolakan pemikiran sebagian anak-anak umat Islam dengan pola khusus yang menjadikan mereka tidak merasa berkeharusan mewujudkan Islam dalam kehidupan mereka dan umat, sementara sebagian mereka yang lain dibentuk menjadi manusia yang mengemban misi permusuhan terhadap Islam dengan cara mengingkari Islam sebagai sistem yang patut untuk dipakai menyelesaikan kesulitan-kesulitan kehidupan. Oleh karena itu, pemikiran ini harus diubah. Caranya dengan membina para pemuda di luar sekolah-sekolah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi. Pembinaannya dengan pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukum syara’. Pembinaannya dilakukan secara berkelompok dan terkendali yang memusat (sentralisasi) dan ini terus dilakukan hingga memungkinkan dapat mengalahkan kesulitan atau hambatan ini.
(4). Adanya pengagungan secara umum terhadap sebagian pengetahuan tsaqafah [Barat] dan menganggapnya sebagai ilmu yang mendunia. Pengetahuan-pengetahuan itu seperti, ilmu sosial, ilmu jiwa, dan ilmu-ilmu pendidikan. Kebanyakan manusia mengatagorikan pengetahuan-pengetahuan ini sebagai ilmu dan esensi-esensi yang didatangkannya adalah hasil eksperimen, lalu mereka membawanya dengan mengagungkannya secara umum, kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai pemecah problem-problem umat serta menjadikannya hukum yang menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari sebagai ilmu di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi kita, dan kita menerapkannya dalam kehidupan dan menjadikan alat bantu yang dianggap dapat menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan. Maka tidak aneh jika pernyataan-pernyataan para psikolog, sosiolog, dan sarjana pendidikan lebih banyak dijadikan bukti dan referensi daripada Al-Qur’an dan hadits. Karena itu pula, di tengah kita banyak dijumpai pemikiran-pemikiran dan berbagai pandangan kehidupan yang salah sebagai akibat dari pemelajaran ilmu-ilmu tersebut, mengagungkannya, dan menjadikannya standar hukum yang diasumsikan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan kita. Akibatnya bagi dakwah, penerimaan statemen-statemen ini menjadi kesulitan. Secara umum, kesulitan (hambatan dakwah) yang disodorkan adalah mengantarkan manusia pada gaya hidup yang memisahkan agama dari kehidupan dan penentangan terhadap pendirian Negara Islam.
Pada intinya, pengetahuan-pengetahuan ini adalah tsaqafah dan bukan ilmu karena kehadirannya diperoleh melalui jalan pengamatan dan kesimpulan (istinbat). Di dalamnya tidak ada percobaan atau eksperimen. Penerapannya pada manusia tidak bisa dikatagorikan percobaan (eksperimen atau mengandung pengalaman). Pengetahuan adalah hasil pengamatan yang berulang-ulang atas sejumlah orang yang berbeda-beda, dalam keadaan dan posisi yang berbeda-beda pula. Esensinya hanyalah pengamatan dan kesimpulan, bukan percobaan seperti percobaan ahli laboratorium yang melakukan percobaan benda-benda. Oleh karena itu, hasilnya dimasukkan dalam bidang tsaqafah, bukan ilmu. Selain itu, kedudukannya masih merupakan dugaan yang mengandung kemungkinan salah dan benar karena keberadaannya dibangun di atas landasan yang keliru, pandangan personal dan kelompok, dan di atas pikiran individual. Karena itu, pandangannya beralih dari personal ke keluarga, ke kelompok, dan ke masyarakat, di atas asumsi bahwa masyarakat dibentuk dari personal-personal. Maka sudah barang tentu, kelompok-kelompok masyarakat dikatagorikan terpisah-pisah. Apa yang cocok pada masyarakat tertentu tidak otomatis cocok untuk masyarakat lain. Padahal sebenarnya, masyarakat terbentuk dari manusia, pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem. Pikiran-pikiran dan penyelesaian-penyelesaian yang cocok untuk manusia di tempat tertentu juga cocok untuk manusia lain di seluruh tempat manapun. Masyarakat-masyarakat yang beragam bisa diubah menjadi satu masyarakat dengan keselarasan pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem-sistem. Kekeliruan pandangan pada masyarakat membawa konsekwensi pada kekeliruan berbagai pandangan pendidikan dalam ilmu-ilmu pendidikan dan kekeliruan berbagai pandangan dalam ilmu sosial karena pandangan itu dibangun di atas pandangan ini. Sebagaimana juga pandangan yang dibangun di atas ilmu jiwa yang secara umum banyak mengandung kekeliruan dikarena dua hal. Pertama, karena ilmu jiwa mengatagorikan otak terbagi dalam beberapa logika, dan setiap logika memiliki kecenderungan khusus, sementara di dalam bagian otak tertentu menerima (memiliki kecenderungan) sesuatu yang tidak ada dalam otak yang lain. Padahal hakikat otak adalah satu. Perbedaan-perbedaan dan kontradiksi berbagai pikiran yang dihasilkannya mengikuti perbedaan objek-objek yang dirasakan dan maklumat-maklumat sebelumnya (penumpukan pengetahuan yang telah terekam dalam otak). Karena itu, dalam otak tertentu tidak ditemukan suatu kecenderungan (penerimaan) yang tidak ditemukan di otak yang lain, akan tetapi seluruh otak justru mengandung kecenderungan penerimaan pemikiran dalam segala hal selama fakta yang ditangkap indra, hasil pengawasan, dan maklumat-maklumat sebelumnya yang dimiliki otak melimpah ruah. Perbedaan-perbedaan otak hanya terletak dalam kuatnya membuat vareabel dan rasa (pengindraan panca indra dan rasa), sebagaimana perbedaan mata dalam kuat dan lemahnya pandangan. Oleh karena itu, setiap orang bisa diberi maklumat apapun. Dalam diri orang (otak) ada potensi (kecenderungan dan menerima) untuk mengunyah maklumat-maklumat yang masuk. Oleh karena itu, potensi-potensi atau kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam ilmu jiwa tidak memiliki landasan.
Kedua, ilmu jiwa mengataorikan watak dalam jumlah yang banyak. Ada naluri atau watak yang dapat disingkap dan ada yang tidak bisa. Para ilmuwan membangun pandangan-pandangan yang keliru tentang watak di atas pemahaman ini. Padahal esensinya, sesuatu bisa disaksikan dengan rasa dengan mengamati aksi dan reaksi. Dari pengamatan itu dapat diketahui bahwa dalam diri manusia terdapat kekuatan vital yang memiliki dua realitas (penampakan). Yang pertama menuntut pemenuhan dengan (secara) pasti. Jika tidak dipenuhi, manusia akan mati. Penampakan kedua juga menuntut pengenyangan. Jika tidak dipenuhi, manusia masih bisa bertahan hidup. Akan tetapi, dia akan mengalami kegelisahan karena tidak adanya pemenuhan. Penampakan yang pertama adalah kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisik, seperti lapar, haus, dan pemenuhan hajat. Penampakan kedua adalah instink-instink, yaitu naluri beragama, naluri berketurunan, dan naluri mempertahankan hidup. Instink-instink ini adalah perasaan lemah (kurang), perasaan mempertahan keturunan, perasaan mempertahan diri, dan selain itu tidak ada lagi. Apa-apa selain tiga instink ini hanyalah bentuk-bentuk penampakan instink, seperti ketakutan, kepemimpinan, dan kepemilikan. Ketiga gejala jiwa ini adalah penampakan instink dalam mempertahankan hidup. Pengkudusan dan penyembahan adalah penampakan naluri beragama. Kebapakan dan persaudaraan adalah penampakan naluri mempertahankan keturunan. Dengan demikian, pengatagorian ilmu jiwa tentang naluri, sebagaimana dijelaskan di atas, adalah pengatagorian yang keliru. Pengatagorian ilmu jiwa terhadap otak dengan pengatagorian yang salah akan mengantarkan manusia pada kekeliruan pandangan yang dibangun di atas dua asas tersebut. Dan, pada gilirannya akan menyebabkan kekeliruan ilmu-ilmu pendidikan yang memang banyak terpengaruh dengan ilmu jiwa.
Atas dasar ini, maka ilmu sosial, ilmu pendidikan, dan ilmu jiwa adalah pengetahuan-pengetahuan tsaqafah. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang bertentangan dengan pemikiran Islam. Secara umum ilmu-ilmu itu adalah salah. Maka, perbuatan yang masih tetap mengagungkan ilmu-ilmu tersebut dan dipakai untuk menghukumi (memecahkan) suatu problem akan melahirkan kesulitan yang menghadang aktifitas yang berorientasi pada pembentukan Negara Islam. Oleh sebab itu, ilmu-ilmu tersebut harus dijelaskan sebagai tsaqafah dan bukan sebagai ilmu. Ilmu-ilmu itu adalah dzanni (bersifat dugaan) dan bukan hakikat yang pasti. Esensinya dibangun di atas dasar yang salah. Karena itu, kehadirannya tidak bisa dipakai untuk mengatur kehidupan. Hanya Islam yang mampu mengaturnya.
(5). Masyarakat di dunia Islam hidup dengan kehidupan yang tidak islami dan justru hidup dengan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam. Demikian itu dikarenakan perangkat negara dan pemerintah yang perangkat dan masyarakatnya berdiri di atasnya, kaidah-kaidah kehidupan yang masyarakat dengan segala pilarnya dibangun di atasnya, orientasi pandangan jiwa yang menjadi cara pandang umat Islam, dan pembentukan akal yang pemikiran umat berdiri di atasnya, semuanya berpijak pada landasan pemahaman-pemahaman kehidupan yang bertentangan dengan pemahaman-pemahaman Islam. Selama asas ini tidak berubah dan selama pemahaman-pemahaman yang keliru ini dibenarkan, maka hal itu akan menjadi kendala perjuangan mengubah kehidupan manusia di tengah masyarakat, akan menjadi duri yang menghalangi pengubahan perangkat negara, kaidah-kaidah masyarakat, dan cara pandang jiwa dan akal yang mengatur kaum muslimin.
(6). Jauhnya tujuan (gap) antara kaum muslimin dan pemerintahan Islam, apalagi dalam bidang politik pemerintah dan politik harta. Gap ini membentuk gambaran kaum muslimin tentang kehidupan islami menjadi lemah, dan sebaliknya membentuk gambaran non-mukmin dengan Islam tentang kehidupan islami dengan gambaran sebaliknya. Apalagi kaum muslimin telah hidup cukup lama dengan diwarnai buruknya penerapan Islam dalam kehidupan mereka oleh para penguasa. Mereka selama tiga kurun hidup dengan diperintah oleh musuh yang menerapkan sistem yang bertentangan dengan Islam dalam semua hal, baik dalam bidang politik pemerintahan maupun politik harta dengan wajah khusus. Oleh karena itu, dakwah harus mengangkat manusia dari fakta yang buruk yang mereka sudah terlanjur hidup di dalamnya. Mereka juga seharusnya menggambarkan kehidupan yang mereka harus hidup di dalamnya dan harus mengubah fakta kehidupan mereka dan mengubahnya pada gambaran kehidupan yang islami. Gambaran pengubahan kehidupan menuju kehidupan islami harus dengan pengubahan yang total, bukan parsial. Penerapan Islam harus dipraktekkan secara revolusioner (sekaligus), bukan secara bertahap dengan parsial dan gradual. Gambaran ini harus diperjelas hingga mendekati gambaran fakta kehidupan yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam.
(7). Adanya beberapa pemerintahan di “Negara Islam” yang berdiri di atas dasar demokrasi, menerapkan sistem kapitalis terhadap semua bangsa, menjalin hubungan politik dengan negara-negara Barat, dan berdiri di atas prinsip federal dan teritorial (kewilayahan yang parsial dan berasaskan perbedaan ras). Demikian ini menyebabkan perjuangan mewujudkan kehidupan yang islami menjadi sulit karena kehidupan yang dikehendaki Islam tidak akan terwujud kecuali meliputi seluruh wilayah. Islam tidak membolehkan menjadikan Negara Islam dalam negara-negara bangsa, tetapi harus menjadikannya satu negara. Ini jelas menuntut universal dakwah, perjuangan total, dan penerapan yang menyeluruh. Perjuangan ini jelas akan berhadapan dengan pemerintahan-pemerintahan yang menentang dakwah Islam, meski para penguasa berstatus muslim. Oleh karena itu, pengembanan dakwah harus diemban ke seluruh wilayah, meski harus menanggung kesulitan-kesulitan dan kendala-kendala yang maha berat yang muncul dari perlawanan pemerintahan-pemerintahan di “Negara Islam”.
(8). Adanya opini umum tentang nasionalis, kesukuan, sosialis, dan pembentukan gerakan-gerakan politik yang berpijak pada asas nasionalis, kesukuan, dan sosialis. Hegemoni Barat terhadap “Negara Islam”, penyerahan kendali pemerintah pada Barat, dan penerapan sistem kapitalis di Negara Islam membawa pengaruh pada jiwa umat sehingga mereka cenderung mempertahankan diri sebagai bangsa tertentu, yang pada gilirannya akan melahirkan sentimen nasionalis yang menggerakkan mereka untuk mempertahankan tanah yang mereka hidup di atasnya, juga akan membangkitkan paham sektarian yang membuat manusia cenderung mempertahankan diri, keluarga, dan kaumnya serta berjuang menjadikan pemerintahan untuk mereka (golongan). Akibatnya, muncullah gerakan-gerakan politik dengan diatasnamakan nasionalis. Gerakan ini diarahkan untuk mengusir musuh dari negara dan dengan atas nama kesukuan untuk membentuk pemerintah yang berpijak pada paham nasionalis khusus untuk rumpun bangsa itu sendiri. Kemudian muncul paham yang dijelaskan pada manusia tentang rusaknya sistem kapitalis dan tidak adanya kelayakan sistem itu. Di tengah manusia tersebar slogan-slogan sosialis, lalu terbentuklah kelompok-kelompok yang mengatasnamakan gerakan sosialis. Ideologi ini dimaksudkan untuk menutupi kekurangan kapitalisme. Gerakan-gerakan ini sebenarnya tidak memiliki gambaran apapun tentang sistem kehidupan kecuali gambaran tanpa persiapan yang akhirnya justru akan menjauhkan manusia dari mabda’ (ideologi Islam) dan menjauhkan mereka dari Islam dengan sifat mabda’nya yang menyeluruh.

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

HAK MEMANAGE INFAQ KARENA HUBUNGAN DAN NAFKAH

HAK MEMANAGE INFAQ KARENA HUBUNGAN DAN NAFKAH

Diantara hak untuk memanage harta adalah infaq. Sedangkan yang dimaksud dengan menginfaqkan harta adalah memberikan harta dengan tanpa kompensasi apapun. Apabila harta tersebut diberikan dengan suatu kompensasi, maka tidak disebut infaq. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan nafkahkahlah (harta kalian) di jalan Allah.”[1] (Q.S. Al Baqarah: 195)


[1]“Dan terhadap harta yang telah Kami berikan kepada mereka; mereka nafkahkan.”[1] (Q.S. Al Baqarah: 3)

[1]“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya.”[1] (Q.S. At Thalaq: 7)

Islam telah menetapkan thariqah infaq, dimana Islam juga menentukan cara-cara infaq tersebut, bahkan Islam telah membuat ketentuan-ketentuannya, yang tidak membiarkan si pemilik harta bebas memanage, sehingga si pemilik tersebut bisa menafkahkan hartanya seenaknya. Namun, Islam telah menentukan tata cara memanage harta si pemilik tersebut, baik semasa hidupnya, maupun setelah di pemilik tersebut meninggal dunia.
Seseorang bisa memanage hartanya dengan cara mentransfer kepemilikannya kepada orang lain, dengan tanpa kompensasi apapun. Bisa jadi, dia memberikannya kepada seseorang, atau kepada dirinya sendiri, ataupun kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajibannya. Sedangkan infaq ini bisa dilaksanakan ketika masih hidup, seperti hibbah, hadiah, shadaqah, dan nafkah, dan bisa dilaksanakan ketika sudah meninggal, seperti wasiat.
Islam telah ikut campur dalam masalah memanage ini. Oleh karena itu, Islam melarang seseorang menghibahkan atau menghadiahkan sesuatu kepada musuh dalam keadaan perang, yang bisa menguatkan posisi musuh tersebut sehingga bisa mengalahkan kaum muslimin. Islam juga telah melarang seseorang untuk memberikan sedekah kepada musuh dalam kondisi semacam ini. Islam juga telah melarang seseorang untuk menghibahkan, menghadiahkan, atau mensedekahkan sesuatu selain hal-hal yang tidak dia butuhkan, begitu pula tidak dibutuhkan oleh keluarganya. Apabila sesuatu yang baik dia sendiri maupun keluarganya membutuhkan itu diberikan, maka status semuanya adalah rusak. Nabi SAW bersabda:

[1]“Sebaik-baiknya sedekah adalah sesuatu yang (diberikan) dari seseorang yang tidak membutuhkan, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.”[1] (H.R. Imam Bukhari dari Abu Hurairah)

Imam Ad Darimy telah meriwayatkan dari Jabir Bin Abdillah, mengatakan: “Ketika kami bersama dengan Rasulullah SAW, tiba-tiba ada seseorang mendatangi beliau, dengan (membawa) semacam topi baja (yang terbuat) dari emas, yang dia dapatkan dalam peperangan –Imam Ahmad mengatakan: “… dalam perut bumi.” dimana ini juga benar– lalu dia bertanya kepada Rasulullah: ‘Wahai Rasulullah, ambillah harta tersebut dariku, sebagai sedekah. Demi Allah, hartaku adalah harta yang lain.’ Maka, beliau SAW menolaknya. Kemudian beliau didatangi (seseorang) dari pasukan beliau di sebelah lain, dan dia mengatakan hal yang sama. Kemudian beliau didatangi seseorang dari arah depan beliau, dan dia mengatakan hal yang sama pula. Kemudian beliau bersabda: ‘(Hai) ke sini –dengan marah– lalu beliau membuang kemarahan tersebut sejauh-jauhnya; sebab apabila beliau marah niscaya beliau menyingkirkannya atau menahan diri.’ Kemudian beliau bersabda: ‘(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya. Ambillah, harta yang engkau butuhkan. Kami tidak membutuhkannya.’ Kemudian orang tersebut mengambil hartanya.”
Yang dimaksud dengan kekayaan yang dipergunakan oleh seseorang untuk mencukupi diri dan keluarganya adalah adanya sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhan primer, yaitu sandang, papan dan pangan serta kebutuhan skunder yang menjadi tuntutannya sesuai dengan kehidupannya yang lumrah, yaitu sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara wajar di tengah-tengah manusia. Hal itu ditentukan sesuai dengan kebutuhannya yang lumrah, dengan tetap menjaga taraf hidup di mana dia dan keluarganya serta orang-orang yang lain tinggal.
Sedangkan firman Allah SWT:

[1]“Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).”[1] (Q.S. Al Hasyr: 9)

Maknanya bukan: meskipun mereka fakir, sebagaimana yang –selama ini– diduga. Akan tetapi, maknanya adalah: meskipun mereka sendiri membutuhkan lebih dari apa yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka. Buktinya, orang yang fakir di antara mereka, telah diberi oleh Rasulullah dan beliau pun tidak menolak (memberikan harta), selain kepada mereka yang memang tidak membutuhkan harta tersebut. Adapun kata [1]khashasha[1] di sini maknanya adalah [1]khallah[1] (kebutuhan). Asal pemakaiannya adalah [1]khashashul bait[1] yaitu [1]furujuhu[1] (celah-celah rumah). Ayat ini secara utuh bunyinya:

[1]“Dan mereka tidak menaruh keinginan di dalam hatinya, terhadap apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).”[1] (Q.S. Al Hasyr: 9)

Maksudnya, bahwa orang-orang Anshar tidak mengikuti kata hati mereka terhadap fa’i yang diberikan kepada orang Muhajirin. Hati mereka juga tidak memperdulikan sesuatu yang mereka butuhkan, meskipun mereka sendiri membutuhkan harta tersebut untuk dinafkahkan dalam kehidupan mereka, bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kekurangan mereka.
Sedangkan maksud dari larangan bersedekah di dalam sabda Nabi SAW:

[1]“Sesungguhnya sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya (tidak membutuhkan lagi).”[1]

[1]“(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain.”[1]

dari satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad Darimy, adalah bahwa orang fakir yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok (basic needs)-nya tidak diperbolehkan untuk mensedekahkan sesuatu yang penting bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya. Sebab, sedekah itu hanya diperintahkan kepada orang kaya, yaitu orang yang tidak butuh lagi untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya. Orang-orang yang mempunyai harta, lebih-lebih untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya, maka –setelah memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya, dia ingin memenuhi kebutuhan di atas kebutuhan primer (basic needs)-nya, yaitu kebutuhan skundernya– dalam kondisi semacam ini, dia disunahkan untuk mengutamakan para fakir miskin ketimbang dirinya. Artinya, dia lebih mengutamakan para fakir miskin atas dirinya, meskipun dia sendiri sebenarnya membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan skundernya.
Begitu pula Islam telah melarang seseorang untuk menghibahkan, atau menghadiahkan, atau mewasiatkan, sementara orang tersebut dalam keadaan sakit, mendekati ajal. Apabila orang tersebut menghibahkan, atau menghadiahkan, ataupun mewasiatkan, sementara dia sedang dalam keadaan sakit, mendekati ajal, maka –baik hibah, hadiah, maupun wasiatnya– tidak boleh dilaksanakan, selain 1/3 dari harta yang dihibahkan, atau 1/3 dari harta yang dihadiahkan, atau 1/3 dari harta yang diwasiatkan. Imam Ad Daruquthny dari Abu Darda’ mengatakan: Rasulullah SAW bersabda:

[1]“Sesungguhnya Allah telah (memerintahkan) atas kalian agar bersedekah dengan sepertiga harta kalian, ketika kalian meninggal, agar bisa menambah kebaikan kalian. Supaya (kelak) Allah memberikan tambahan kebaikan dalam perbuatan kalian.”[1]

Imran Bin Hushain meriwayatkan:

[1]“Ada orang Anshar, ketika sakit, dia memerdekakan enam budaknya, sementara dia sendiri tidak mempunyai harta sama sekali, selain mereka (budak-budak tersebut). Kemudian mereka (budak-budak tersebut) dipanggil oleh Rasulullah SAW. Beliau lalu memberikan imbalan kepada mereka dengan tiga kali lipat. Lalu beliau mengundi di antara mereka, sehingga yang dua merdeka dan yang empat tetap menjadi budak (orang tersebut).”[1]

Apabila tindakan pemerdekaan budak yang dilakukan oleh seseorang itu saja tidak dilaksanakan, padahal As Syari’ telah mendorong untuk melakukannya, maka tindakan yang lain tentu lebih utama untuk tidak dilaksanakan.
Ini semuanya menyangkut tindakan seseorang untuk memberi kepada orang lain. Sementara tindakan seseorang untuk memberi nafkah kepada dirinya sendiri, serta kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka Islam telah ikut campur dalam menentukan masalah nafkah ini, bahkan Islam telah menggariskan cara yang tegas untuk mengatur masalah nafkah tersebut. Sehingga Islam mencegah seseorang dari hal-hal, antara lain:
a. Islam melarang seseorang melakukan tindakan israf dalam berinfaq. Islam, bahkan telah menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan safhi, dimana Islam telah melarang –baik terhadap safiih (orang yang belum sempurna akalnya) maupun orang yang “memubadzirkan” harta– untuk memanage hartanya dengan cara mengendalikannya, dan mengangkat orang lain sebagai washi untuk memanagekan hartanya demi kemaslahatan dirinya. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berikanlah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu).”[1] (Q.S. An Nisa’: 5)

Allah SWT melarang memberikan harta kepada sufaha’ (orang-orang safiih, yang belum sempurna akalnya). Allah tidak memberikan hak kepada mereka, selain diberi makanan dan pakaian. Allah juga berfirman:

[1]“Apabila yang berhutang itu orang yang lemah akalnya (safiih), atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, makahendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”[1] (Q.S. Al Baqarah: 282)

Maka, Islam mewajibkan adanya wali tersebut bagi seorang safiih. Dari Mughirah Bin Syu’bah, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menyia-nyiakan harta. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ad Darimy, Imam Bukhari dan Muslim.
Israf dan tabdzir adalah dua kata yang sama-sama mempunyai makna bahasa, dan makna syara’. Dimana, makna bahasa-lah yang justru banyak dipakai orang, dan mereka jauh dari makna syara’. Sehingga mereka menafsirkan kedua kata tersebut dengan penafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syara’. Makna kedua kata tersebut, menurut bahasa, adalah melampaui batas dan rata-rata, lawan dari kata al qashdu (kesederhanaan). Kata tabdzir biasanya dikatakan: badzara al mala tabdzira artinya farraqahu israfan (menhambur-hamburkannya dengan sia-sia) wa baddadahu (dan membiarkannya berserakan). Inilah makna kedua kata tersebut, menurut bahasa.
Sedangkan makna kedua kata tersebut, menurut syara’, adalah bahwa kata israf dan tabdzir sama-sama bermakna menafkahkan harta dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, tiap nafkah yang telah dimubahkan oleh Allah, atau diperintahkan oleh-Nya, baik banyak maupun sedikit, tidak termasuk dalam katagori israf dan tabdzir. Sementara tiap nafkah yang dilarang oleh Allah, baik sedikit maupun banyak, maka nafkah tersebut termasuk dalam katagori israf dan tabdzir. Telah diriwayatkan dari Imam Az Zuhri, bahwa dia menafsiri firman Allah: [1]“Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya.”[1] (Q.S. Al Isra’: 29) dengan mengatakan: “Janganlah engkau mencegah tanganmu dari sesuatu yang haq, dan janganlah engkau nafkahkan di jalan kebatilan.”
Di dalam Al Qur’an, kata israf tersebut diketengahkan dalam beberapa ayat:

[1]“Dan mereka yang apabila menafkahkan (harta), maka mereka tidak bertindak israf dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”[1] (Q.S. Al Furqan: 67)

Kata israf di sini, hanya bisa diartikan dengan menafkahkan harta dalam kemaksiatan. Maka, menafkahkan harta dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah, tidak termasuk israf. Jadi, ayat tersebut maknanya adalah: Janganlah kalian menafkahkan harta kalian dalam kemaksiatan, dan janganlah kalian bakhil (kikir) terhadap harta tersebut dalam perkara-perkara mubah. Namun, nafkahkanlah harta tersebut sebanyak-banyaknya dalam perkara-perkara mubah, atau keta’atan. Karena, menafkahkan harta selain dalam perkara-perkara mubah itu statusnya tercela (madzmum), begitu pula bakhil dalam perkara-perkara mubah, statusnya juga (madzmum). Adapun yang dipuji (mamduh) adalah menafkahkan harta dalam perkara-perkara mubah dan keta’atan.
Firman Allah SWT:

[1]“Dan janganlah kalian berbuat israf, sebab Dia (Allah) tidak suka kepada orang-orang yang melakukan israf.”[1] (Q.S. Al A’raf: 31).

Ini merupakan suatu kecaman dari Allah kepada tindakan israf, yaitu menafkahkan harta dalam perkara kemaksiatan.
Sedangkan kata musrifin tersebut dikemukakan, bisa dengan pengertian: mu’ridhin (orang-orang yang lalai) dari mengingat Allah. Allah SWT berfirman:

[1]“Tetapi, setelah kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui jalannya yang sesat) seolah-olah dia tidak pernah berdo’a kepada Kami untuk menghilangkan bahaya yang telah menimpanya. Begitulah, orang-orang yang lalai itu, memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.”[1] (Q.S. Al A’raf: 31).

Maksudnya, syaithan telah menghiasi –dengan bisikannya– terhadap kelalaian dari dzikir dan mengikuti syahwat yang dilakukan oleh orang yang lalai tersebut sebagai suatu kebaikan. Maka, orang yang lupa mengingat Allah tersebut disebut musrifin.
Kata musrifin juga diketengahkan –di dalam Al Qur’an– dengan makna: orang-orang yang banyak kejelekannya daripada kebaikannya. Allah SWT berfirman:

[1]“Sudah pasti, bahwa apa yang kamu seru supaya aku (beriman) kepadanya tidak dapat memperkenankan seruan apapun baik di dunia, maupun di akhirat. Dan sesungguhnya kita kembali kepada Allah dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka.”[1] (Q.S. Ghafir: 43)

Dari Qatadah: bahwa maksud dari kata musrifin di sini adalah musyrikun (orang-orang musyrik). Dari Mujahid: al musrifin adalah orang-orang yang menumpahkan darah, dengan cara tidak halal. Ada yang mengatakan, bahwa orang-orang yang kejelekannya lebih baik ketimbang kebaikannya adalah musrifin.
Kata musrifin juga diketengahkan oleh Al Qur’an dengan makna: mufsidin (orang-orang yang membuat kerusakan). Allah SWT berfirman:

[1]“Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku; dan janganlah kamu menta’ati perintah orang-orang yang berbuat kerusakan. Yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.”[1] (Q.S. As Syu’ara’: 150-152)

Maka ayat-ayat ini, semuanya tidak bisa dimaksudkan sebagai makna israf, menurut makna bahasa, secara mutlak. Namun yang dimaksud ayat-ayat ini adalah makna-makna syar’i. Dimana, ketika ayat-ayat tersebut dinyatakan bersamaan dengan kata infaq, maka yang dimaksud adalah menafkahkan harta dalam perkara-perkara kemaksiatan. Sehingga, menafsiri ayat-ayat tersebut dengan mempergunakan makna, menurut bahasa, adalah sama sekali tidak diperbolehkan. Sebab, yang dimaui oleh Allah terhadap ayat tersebut adalah makna syara’ tertentu.
Adapun kata tabdzir, makna syara’nya adalah juga menafkahkan harta dalam perkara-perkara keharaman. Allah SWT berfirman:

[1]“Janganlah kamu berbuat tabdzir. Sebab, sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya syaithan.”[1] (Q.S. Al Isra’: 27)

Maksudnya: sama seperti syaithan dalam hal kejahatannya, dimana kejahatan tersebut merupakan tujuan yang dicaci. Sebab, tidak ada yang lebih jahat dan busuk melebihi syaithan. Tabdzir di sini maknanya adalah membagi-bagikan harta dalam hal-hal yang tidak wajar. Abdullah Bin Mas’ud mengatakan: Tabdzir adalah menafkahkan harta dalam perkara yang bukan haknya. Mujahid mengatakan: Kalau dia menafkahkan hartanya 1 mud dalam perkara kebatilan, maka statusnya adalah tabdzir. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan tentang mubadzir: Bahwa mubadzir adalah orang yang menafkahkan dalam perkara yang bukan haknya. Qathadah juga mengatakan, bahwa tabdzir adalah nafkah dalam perkara maksiat kepada Allah, perkara yang tidak benar (bathil), serta dalam perkara kerusakan (fasad). Pernyataan-pernyataan ini dikemukakan oleh At Thabrany di dalam tafsirnya.
Semuanya ini membuktikan, bahwa yang dimaksud dengan israf dan tabdzir adalah menafkahkan harta dalam perkara yang diharamkan oleh Allah. Apa saja yang diharamkan oleh syara’, maka menafkahkan harta di dalamnya akan dianggap menafkahkan dengan cara yang tidak benar, sehingga pelakunya harus dikendalikan (baca: di-hijir). Maka, siapa saja yang di-hijir, dia tidak boleh melakukan sedekah, jual-beli, hibah dan nikah. Begitu pula, setiap

eko 32

.rm2222

harta yang diperoleh dari orang tersebut sebagai pinjaman, maka tidak wajib dikembalikan dan tidak wajib pula dibayarkan kepadanya. Namun, apabila orang yang bersangkutan melakukannya sebelum dia di-hijir, maka tindakan orang tersebut harus dilaksanakan, tanpa harus terikat kepada hijir yang diterapkan oleh seorang hakim (qadli).
Sedangkan firman Allah SWT:

[1]“Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya, karena itu engkau menjadi tercela.”[1] (Q.S. Al Isra’: 29)

merupakan larangan yang ditujukan kepada tindakan kullal basti (terlalu mengulurkan tangan), bukan mengulurkan tangan yang biasa sehingga mengulurkan tangan yang biasa, yaitu menafkahkan harta yang banyak dalam perkara yang halal itu tidak dilarang oleh Allah. Jadi, yang dilarang adalah tindakan kullal basti (terlalu mengulurkan tangan), yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. Maka, tidak dilarangnya tindakan mengulurkan tangan –padahal jelas bahwa tindakan tersebut adalah tindakan menafkahkan harta sebanyak-banyaknya, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan mengulurkan tangan– adalah bukti, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada tindakan mengulurkan tangan yang melebihi tindakan mengulurkan tangan yang dimubahkan, sehingga larangan tersebut ditujukan kepada larangan infaq dalam perkara yang haram.
Ini dari segi dalil. Sementara dari segi fakta pemberian nafkah itu sendiri sangat berbeda ukurannya. Orang yang memberikan nafkah memang kadang terhitung berlebihan, atau kadang tidak, tergantung kepada taraf hidup di negaranya. Ada negara yang rakyatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya secara menyeluruh, sehingga ketika memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skundernya, sudah dianggap sebagai pemberian yang terhitung berlebihan. Sebagaimana kondisi yang terjadi saat ini di mayoritas negeri Islam. Sementara ada juga negara yang rakyatnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya secara menyeluruh, plus kebutuhan-kebutuhan skundernya –yang karena perkembangan teknologinya, maka kebutuhan tersebut menjadi sangat urgen bagi rakyat tersebut– seperti AC, mesin pencuci, mobil dan lain-lain. Sehingga memberikan nafkah dalam kebutuhan-kebutuhan skunder ini tidak lagi terhitung sebagai nafkah yang berlebihan. Jadi, apabila israf dan tabdzir tersebut diartikan sebagaimana makna yang ditunjukkan oleh bahasa, maka itu artinya hukum syara’ akan menyatakan bahwa tiap nafkah yang melebihi apa yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka statusnya adalah haram. Sehingga hukum membeli AC, mesin pencuci, dan mobil tersebut haram. Sebab, barang-barang tersebut sudah melebihi kebutuhan primer (basic needs), atau hukum syara’ akan mengklaim bahwa menafkahkan harta untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah haram di beberapa negara atau atas orang-orang tertentu, sementara di negara-negara lain hukumnya halal, atau halal bagi orang-orang yang lain lagi. Dengan begitu, hukum syara’ tersebut bisa berbeda-beda dalam satu perkara, tanpa ada satu illat-pun. Hal ini tentu tidak diperbolehkan. Sebab, hukum syara’ dalam satu masalah adalah fixed, tidak bisa berubah-ubah.
Disamping itu, kalau Allah memubahkan pemakaian dan pengkonsumsian asyya’ (benda), maka Allah memubahkannya secara mutlak, dimana Allah tidak membatasi dengan, misalnya, infaq yang banyak atau sedikit. Lalu darimana infaq yang banyak dianggap haram? Kalaupun Allah mengharamkan infaq yang banyak terhadap asyya’ (benda) yang halal, sementara –di sisi lain– Allah juga menghalalkan infaq terhadap asyya’ (benda) ini, maka tentu pada saat yang sama berarti Allah telah menghalalkan dan mengharamkan asyya’ (benda) tersebut. Kalau begitu, Allah –disamping– menghalalkan pemakaian pesawat khusus, juga mengharamkannya, apabila pembeliannya dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai suatu infaq yang berlebihan. Padahal ini jelas bertentangan, dan tidak diperbolehkan. Dengan begitu, tidak diperbolehkan untuk menafsirkan kata israf dan tabdzir dengan mempergunakan makna bahasa. Namun, harus mempergunakan makna syara’ dari kedua kata tersebut yang terdapat di dalam nash-nash Al Qur’an dan pernyataan beberapa sahabat, serta ulama’ yang bisa dipercaya ungkapannya.
b. Islam melarang seseorang dari tindakan tarif (foya-foya), bahkan menganggapnya sebagai tindakan dosa, serta mengancam pelakunya dengan azab (siksa). Allah SWT berfirman:

[1]“Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air panas yang mendidih, dan dalam naungan asap yang hitam, tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah (berfoya-foya).”[1] (Q.S. Al Waqi’ah: 41-45)

Maksudnya, mereka dahulu menyalahgunakan kenikmatan, untuk berbuat apa saja yang mereka sukai. Allah juga berfirman:

[1]“Hingga apabila Kami timpakan azab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka dengan serta merta, maka mereka memekik minta tolong.”[1] (Q.S. Al Mu’minun: 64)

Orang-orang yang hidup mewah (mutrafi) di sini adalah mereka yang lalim dan menyalahgunakan kenikmatan. Allah SWT juga berfirman:

[1]“Dan Kami tidak akan mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: “Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya.”[1] (Q.S. Saba’: 34)

Maksudnya, melainkan orang-orang yang sombong terhadap orang-orang mukmin –karena banyaknya harta dan keturunan mereka– itu berkata. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan orang-orang yang zalim itu hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada diri mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”[1] (Q.S. Hud: 116)

Makna firman-Nya: “Ma Utrifu Fihi” di sini adalah, kecenderungan pada syahwat (kemauan-kemauan) mereka. Dengan kata lain, mereka mengikuti kemauan-kemauannya. Allah berfirman:
[1]“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menta’ati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu.”[1] (Q.S. Al Isra’: 16)

Orang-orang yang hidup mewah (mutrafi) di sini adalah mereka yang lalim dan kaya raya. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan yang telah Kami mewahkan mereka dalam kehidupan di dunia.”[1] (Q.S. Al Mu’minun: 33)

Maksudnya: Kami jadikan mereka terus-menerus membangkang karena penyalahgunaan nikmat mereka. Dengan kata lain: Kami telah menjadikan mereka orang-orang yang menyalahgunakan kenikmatan.
Kata tarifu menurut bahasa adalah batharu wa ghathrasatu min tana’ummi (penyalahgunaan nikmat serta sombong karena banyak nikmat). Kadang dipergunakan: tarafahu wa atrafahu al mala maknanya abtharahu (menyalahgunakan harta), dan afsadahu (menghancurkannya). Atrafa al rajulu maknanya adalah asharra ‘ala al bughyi (terus-menerus melakukan pembangkangan). Istatrafa maknanya adalah bagha (membangkang) dan taghtharasa (sombong). Oleh karena itu, tindakan tarif yang dicela dan diharamkan oleh Al Qur’an, serta dianggap tindakan yang dosa adalah tindakan tarif menurut makna bahasanya, yaitu menyalahgunakan kenikmatan karena banyaknya nikmat, serta sombong karena banyaknya nikmat, dan bukan karena banyaknya nikmat itu sendiri.
Jadi, kalau kata tarif tersebut ditafsirkan dengan menikmati harta kekayaan serta rizki yang telah dianugerahkan oleh Allah, adalah salah. Sebab, banyaknya kenikmatan serta menikmati rizki yang dianugerahkan oleh Allah itu, sama sekali tidak pernah dicela oleh syara’. Allah SWT berfirman:

[1]“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?”[1] (Q.S. Al A’raf: 32)

Imam At Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abdullah Bin Amru yang mengatakan: Nabi SAW bersabda:

[1]“Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya agar menampakkan tanda-tanda kenikmatan-Nya.”[1]

Maksudnya, Allah mewajibkan hamba-Nya agar menikmati nikmat dari Allah, serta rizki-rizki yang halal, yang telah dianugerahkan kepadanya oleh Sang Pencipta alam semesta ini. Akan tetapi, Allah membenci tindakan penyalahgunaan nikmat dan sombong serta membangkang karena banyaknya nikmat. Artinya, Allah membenci banyaknya kenikmatan yang menyebabkan lahirnya penyalahgunaan nikmat, kesombongan dan pembangkangan, yaitu ketika terjadi tindakan tarif pada orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, Islam melarang dan mengharamkan tindakan tarif ini, yaitu mencegah terjadinya kehancuran kalau kehancuran tersebut lahir akibat banyaknya harta dan keturunan. Maka, Allah menjadikan seseorang melakukan tindakan penyalahgunaan nikmat, sombong dan diktator, lalu dengan keras, Dia mengharamkannya.
Jadi, ketika tindakan tarif tersebut diharamkan, bukan berarti bahwa menikmati kenikmatan yang banyak itu hukumnya haram. Tidak. Tetapi, yang diharamkan hanyalah tindakan penyalahgunaan nikmat yang terjadi akibat banyak menikmati harta kekayaan, sebagaimana makna kata tarif tersebut menurut bahasa juga sesuai dengan makna kata tarif tersebut yang bisa difahami dari ayat-ayat Al Qur’an.
c. Islam melarang tindakan taqtir (kikir) terhadap diri sendiri, serta menahan diri dari kenikmatan yang diperbolehkan syara’. Islam malah menghalalkan menikmati rizki-rizki yang baik, serta mendapatkan hiasan yang layak. Allah SWT berfirman:

[1]“Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, serta janganlah engkau terlalu mengulurkannya, sehingga engkau tercela karenanya.”[1] (Q.S. Al Isra’: 29)

[1]“Dan orang-orang, yang apabila mereka menafkahkan (hartanya), mereka tidak melakukan israf, dan tidak (pula) kikir. (Akan tetapi pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”[1] (Q.S. Al Furqan: 67)

[1]“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik?’.”[1] (Q.S. Al A’raf: 32)

Nabi SAW bersabda:

[1]“Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya agar menampakkan tanda-tanda kenikmatan-Nya.”[1] (H.R. Imam At Tirmidzi)

[1]“Apabila engkau telah dianugerahi harta oleh Allah, maka hendaknya tanda-tanda nikmat dan kemuliaan Allah (yang diberikan) kepadamu tersebut ditampakkan.”[1] (H.R. Al Hakim dari ayah Abi Al Ahwash)

Apabila ada seseorang memiliki harta, sementara dia bertindak bakhil terhadap dirinya sendiri, maka –menurut Allah– tindakan semacam itu adalah dosa. Apabila orang tersebut bakhil terhadap orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, maka –disamp‑ing tindakan semacam itu, menurut Allah dosa– orang yang bersangkutan harus dipaksa oleh negara agar mau menafkahkan (hartanya) untuk keperluan keluarganya, yang memang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya. Orang tersebut juga harus menjamin nafkah ini secara cukup hingga bisa mencapai taraf hidup yang laik. Allah SWT berfirman:

[1]“Hendaknya orang yang memberi nafkah menurut kemampuannya.”[1] (Q.S. Ath Thalaq: 7)

[1]“Tempatlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”[1] (Q.S. Ath Thalaq: 6)

Apabila orang yang wajib menanggung nafkah tersebut bakhil, maka orang yang mendapatkan nafkah tersebut wajib mengambil harta sesuai dengan kemampuan mereka yang wajar. Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan hadits dari Aisyah, bahwa Hindun Binti Utbah mengatakan: “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang bakhil, yang tidak pernah memberiku nafkah yang bisa mencukupiku serta anak-anakku, kecuali nafkah yang aku ambil darinya ketika dia tidak tahu (lengah).” Jawab Nabi SAW: [1]“Ambillah, nafkah yang bisa mencukupimu serta anak-anakmu, sewajarnya saja.”[1] Nabi memberikan hak kepada Hindun agar mengambil sendiri nafkah tersebut, meski tidak diketahui oleh Abu Sufyan, apabila Abu Sufyan tidak memberikan nafkah tersebut kepadanya, karena nafkah tersebut hukumnya fardlu. Hakim wajib memfardlukan nafkan ini kepada yang berhak. Dan sebagaimana orang yang wajib menanggung nafkah itu harus menunaikannya, maka orang yang mendapatkan nafkah tersebut juga harus menafkahkannya dalam perkara-perkara yang telah difardlukan kepadanya. Apabila nafkah tersebut difardlukan terhadap anak-anak, dan diperintah membayarkan nafkah tersebut kepada orang yang mengasuhnya, semisal ibu, nenek, ataupun yang lain, maka bagi orang-orang tersebut juga wajib menafkahkannya. Sehingga, kalau orang-orang yang bersangkutan tidak menafkahkannya, maka hakim bisa memaksanya agar orang tersebut menafkahkannya.

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

PARPOL ISLAM DAN PEMILU 2004

PARPOL ISLAM DAN PEMILU 2004

Pengertian Parpol Islam
Secara harfiah, partai adalah kelompok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), partai adalah perkumpulan segolongan orang yang seasas, sehaluan, dan setujuan. Masih dalam kamus yang sama, partai politik didefinisikan sebagai perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.[1] Definisi senada juga dikemukakan oleh Ramlan Surbakti, yang menyatakan bahwa partai politik adalah representation of ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan; dan karenanya hendak diperjuangkan. Dengan demikian, partai politik merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang dicita-citakan. Karena itu, partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah.[2]
Definisi yang dikemukakan oleh Ramlan Surbakti ini mirip dengan deskripsi yang dikemukakan Taqiyuddîn an-Nabhâni. Beliau menyatakan, bahwa partai politik adalah kiyân fikrî (organisme pemikiran).[3] Dengan kata lain, organisasi yang menjadi sumber pemahaman, standarisasi, dan keyakinan; sebagai subyek yang mampu mewujudkan dan menancapkan pemahaman, standarisasi dan keyakinan, serta mampu mengganti, mengubah dan mempertahankannya.[4] Disebut kiyân (organisme), karena organisasi yang beranggotakan manusia ini terus mengalami perkembangan, layaknya tubuh. Bedanya, nyawa tubuh ini terletak pada fikrî (pemikiran), sehingga hidup dan matinya organisme ini sangat ditentukan oleh pemikirannya.
Deskripsi di atas –mungkin— hanya relevan untuk realitas partai politik ideologis, dan bukan untuk semua partai politik. Sebab, nyatanya, tidak semua partai politik yang ada merupakan representation of ideas (representasi ide) atau kiyân fikrî (organisme pemikiran). Bahkan, hampir semua partai politik yang ada di dunia Islam saat ini, baik partai yang berlabel Islam maupun Sekuler, dapat dikatakan sebagai partai politik pragmatis, dan nonideologis. Alasannya, partai politik ideologis adalah partai yang peka terhadap rusaknya keadaan dan keterbelakangan masyarakat yang ada, kemudian sense of crisis yang dimilikinya ini membawanya untuk mengkaji dan mendalami keadaan yang ada untuk kemudian mengetahui hakikat permasalahannya. Ia mengkaji pemahaman, standarisasi, dan keyakinan masyarakat secara mendalam hingga berhasil mengetahui mana yang benar dan tidak. Partai politik ideologis memiliki pemahaman tentang standarisasi dan keyakinan yang dibutuhkan oleh masyarakat; ia juga memiliki pemahaman tentang standarisasi dan keyakinan asing apa yang sengaja dimasukkan ke dalam masyarakat, selain kemampuannya memahami realitas sistem yang digunakan untuk mengatur urusan manusia. Setelah itu, partai tersebut akan mencari solusi berdasarkan ideologinya, yang direpresentasikan dalam sejumlah pemahaman dan sistem yang hendak digunakan untuk mengubah masyarakat.[5] Dengan demikian, partai tersebut merupakan representation of ideas (representasi ide), atau kiyân fikrî (organisme pemikiran). Dan, ini jelas berbeda dengan partai nonideologis yang cenderung mengikuti realitas yang ada, sehingga menjadi sangat pragmatis.
Dalam hal ini, tidak ada bedanya partai yang berlabel Islam dan partai Sekuler. Adapun partai politik Islam yang sesungguhnya adalah adalah representation of Islamic ideas (representasi ide-ide Islam) atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat Islam yang dicita-citakan, dan karenanya hendak memperjuangkan terbentuknya hal itu. Atas dasar itu, Islam adalah ideologinya, sekaligus sumber pemahaman, standarisasi, dan keyakinan yang hendak diwujudkannya di tengah masyarakat. Dengan menjadikan Islam sebagai ideologinya, partai politik ini akan menjadi subyek yang mampu mewujudkan, menancapkan, dan mempertahankan pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam, serta mampu mengganti dan mengubah pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur.

Dasar dan Karakteristik Parpol Islam
Deskripsi mengenai partai politik Islam di atas digali dari beberapa ketentuan nash, antara lain, firman Allah SWT:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.s. Ali ‘Imrân: 104)

Ini merupakan perintah untuk membentuk jamaah atau kelompok. Sebab, lafadz ummah dalam ayat ini dinyatakan setelah konteks waltakum minkum (hendaknya ada di antara kalian ummat [jamaah atau kelompok]). Konteks minkum ini jugalah yang menentukan konotasi ummah dalam ayat ini sebagai dalâlah tadhammun, yang berarti kelompok yang berasal dari tubuh ummat. Karena itu, yang dikehendaki dalam ayat ini bukan ummat secara keseluruhan (dalâlah muthâbaqah),[6] tetapi sebagian orang dari ummat, dengan kata lain jamaah. Ini dikuatkan dengan firman Allah dalam surat Ali ‘Imrân: 110 yang menyatakan bahwa ummat Islam adalah ummat terbaik. Jika ummat ini telah dinyatakan sebagai ummat terbaik, berarti perintah pembentukan “ummat” dalam ayat 104 ini adalah perintah yang berbeda, yaitu perintah untuk membentuk kelompok (jamaah) dari kalangan ummat Islam. Kelompok yang menyeru kepada Islam (al-Khayr),[7] amar makruf dan nahi munkar. Ketiga aktivitas tersebut mengharuskan kelompok yang dimaksud berasaskan Islam; Islam menjadi sumber pemikiran, pemahaman, dan keyakinananya. Dengan kata lain, kelompok tersebut berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam.
Berdasarkan ketentuan nash di atas, bisa disimpulkan bahwa harus ada jamaah atau kelompok yang menyerukan kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Jamaah seperti ini tidak mungkin ada, jika tidak berasaskan Islam. Dalam hal ini, islam dijadikan ideologi dan platform (visi dan misi) perjuangannya. Sedangkan, dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar yang diperintahkan Allah itu tidak terbatas pada aspek individual, tetapi meliputi aspek kemasyarakat dan kenegaraan. Sebagaimana sabda Nabi saw.:

»مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُصْبِحْ وَيُمْسِي نَاصِحًا للهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِكِتَابِهِ وَلإِمَامِهِ وَلِعَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ «

Siapa saja yang tidak peduli terhadap urusan kaum Muslim, maka dia bukan termasuk golongan mereka; dan siapa saja yang di pagi hari dan petang tidak menjadi penasehat untuk Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, serta imam (pemimpin) dan seluruh kaum Muslim, maka dia bukanlah golongan mereka. (H.r. at-Thabrâni dikuatkan oleh Ibn Abî Hâtim dan Ibn Hibbân)[8]

Hadits ini menjelaskan kewajiban tiap kaum Muslim terhadap urusan Allah, rasul, kitab suci, imam dan saudara sesama Muslim, dengan penegasan, bahwa siapa saja yang tidak peduli terhadap semuanya itu, dia tidak layak menjadi bagian dari kaum Muslim. Untuk menyelesaikan urusan tersebut mengharuskan kaum Muslim mengurusinya dengan menerapkan seluruh hukum Allah di dalam dan luar negeri, melalui seorang kepala negara, dan kontrol yang dilakukan oleh ummat. Dengan kata lain, untuk menyelesaikan urusan tersebut mengharuskan kaum Muslim berpolitik. Oleh karena itu, perintah pembentukan jamaah tersebut sekaligus merupakan perintah untuk membentuk partai politik yang berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam.[9]
Karena ummah (sekelompok orang) tersebut harus melakukan kewajiban bersama (al-farâ’idh al-musytarakah), yaitu dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Dengan demikian, kelompok tersebut harus mempunyai seorang pemimpin (amîr). Ini merupakan konotasi yang bisa ditarik dari dalâlah tanbîh min qabîl bâb al-awlâ, atau lafadz yang menunjukkan makna yang lebih urgen atau utama, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits Rasul:

» ثُمَّ إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ لَيَؤُمُّكُمْ أَحَدُكُمْ «

Kemudian jika kalian tiga orang berada dalam perjalanan (safar), maka hendaknya kalian dipimpin oleh salah seorang di antara kalian. (H.r. Ibn Hibbân dari Abî Sa’îd al-Hudri)[10]

Artinya, jika hadits ini memerintahkan tiga orang yang melakukan safar bersama-sama wajib dipimpin oleh salah seorang di antara mereka, padahal safar itu hukumnya mubah, maka tentu lebih wajib lagi jika mereka dipimpin oleh salah seorang di antara mereka dalam perkara wajib, seperti dakwah, amar makruf dan nahi munkar. Safar bagi tiga orang dalam hadits ini merupakan umûr musytarakah (urusan bersama), yang menjadi alasan diwajibkannya mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin. Jika surat Ali ‘Imrân: 104 memerintahkan adanya sekelompok orang melakukan umûr musytarakah (urusan bersama), seperti dakwah, amar makruf dan nahi munkar, artinya ayat yang sama juga memerintahkan agar dipimpin oleh salah seorang di antara mereka. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa perintah dakwah, amar makruf dan nahi munkar ini bisa dilakukan oleh jamaah. Oleh karena itu, perintah tersebut mengharuskan adanya seorang amir (pemimpin), yang mengurusi umûr musytarakah (urusan bersama) tersebut.
Adanya seorang pemimpin dan orang yang dipimpin (anggota jamaah) mengharuskan adanya ikatan yang mengikat di antara mereka, sehingga membentuk sebuah jamaah (kelompok). Jamaah tersebut hanya akan terbentuk jika ada ikatan yang mengikat masing-masing anggotanya. Adapun satu-satunya ikatan yang layak digunakan untuk mengikat masing-masing anggota dalam sebuah jamaah (partai) adalah akidah akliah yang bisa memancarkan sistem, yang bisa digunakan untuk mengatur seluruh urusan kehidupan. Dengan kata lain, ikatan itu adalah ikatan ideologis. Dengan ikatan ideologis inilah, terbentuk partai politik ideologis di tengah-tengah ummat.
Berangkat dari uraian di atas, Ahmad ‘Athiyyât, pemikir asal Yordania, menetapkan syarat utama partai politik ideologis seperti berikut.
1. Mempunyai kesadaran yang sempurna tentang Islam, baik berkaitan dengan konsep maupun metodenya, serta kesatuan antara konsep dan metode Islam tersebut;
2. Kelayakan para pemimpinnya untuk memimpin partai;
3. Memahami metode yang sahih dalam melakukan rekrutmen anggota partai;
4. Mempunyai kesadaran politik tentang seluruh dunia dengan berbagai peristiwanya, dan menonjol dengan menifestasi politiknya.[11]

Kesadaran yang sempurna tentang konsep Islam yang hendak diwujudkan dalam kehidupan merupakan syarat mutlak, sebab jika tidak, partai tersebut pasti akan menuai kegagalan. Karena, siapa pun akan menyadari, siapa saja yang tidak mengetahui hal yang dikehendaki, pasti tidak akan pernah bisa meraih apa yang dikehendakinya. Misalnya, partai Islam yang hendak memperjuangkan syariat Islam, sementara dia tidak mengetahui syariat Islam seperti apa yang hendak dia perjuangkan, pasti tidak akan bisa meraih cita-cita penegakan syariat Islam yang hendak diperjuangkan itu. Dengan demikian, ketersediaan syariat Islam dalam khazanah intelektual Islam klasik tidak cukup untuk menjustifikasi, bahwa partai politik Islam yang ada saat ini tidak perlu lagi membuat deskripsi seputar syariat yang hendak diperjuangkan. Alasannya, karena meski khazanah intelektual tersebut telah menyediakan wacana syariat Islam, tapi ketika wacana tersebut hendak diaktualisasikan, wacana tersebut tetap harus dipilih mana yang hendak diaktualisasikan, dan mana yang tidak. Sementara untuk mengaktualisasikan syariat tersebut, hanya bisa diwujudkan melalui sebuah institusi yang bernama Negara Khilafah. Namun demikian, adanya Negara Khilafah ini bukanlah merupakan tujuan. Akan tetapi, hal itgu hanyalah jalan untuk mengaktualisasikan syariat Allah di muka bumi.
Mengenai metode, pada dasarnya adalah mengetahui tatacara berkiprah untuk mewujudkan sebuah konsep dalam suatu realitas. Setelah partai mempunyai kesadaran yang sempurna tentang konsep Islam, dan tujuan yang hendak diraihnya, ia juga harus mengetahui bagaimana caranya agar semua itu bisa diwujudkan. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa untuk mewujudkan konsep di atas hanya ada satu metode, yaitu metode perjuangan Rasulullah saw. Sebab, inilah satu-satunya metode yang sinkron dengan konsep di atas. Oleh karena itu, dalam hal ini konsep dan metode haruslah jelas. Dalam hal ini, Allah SWT. berfirman:

﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي﴾

Katakanlah: “Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan sejelas-jelasnnya.” (Q.s. Yûsuf: 108)

Konteks ‘alâ bashîrah (dengan sejelas-jelasnya) menunjukkan bahwa dakwah yang diemban oleh Rasul dan para pengikut beliau adalah dakwah yang sangat jelas, tidak kabur, baik menyangkut konsep maupun metodenya. Semuanya jelas. Dengan memahami metode perjuangan Rasulullah, partai politik Islam akan menempuh langkah (1) membina ummat dalam rangka melakukan rekrutmen dan membangun tubuh partai, (2) berinteraksi dengan ummat dalam rangka mengubah pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur agar menjadi pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam yang diemban oleh partai, (3) mengaktualisasikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diemban partai dalam sebuah Negara Khilafah.
Dengan memahami konsep dan metode Islam, partai Islam tersebut harus memahami, bahwa ia tidak boleh menggunakan cara-cara fisik, seperti penculikan, teror, dan sejenisnya yang tergolong sebagai phsycal violence. Sebab, selain Rasulullah saw. tidak pernah menempuh cara-cara tersebut, beliau juga melarangnya, dan memerintahkan agar bersabar terhadap penyiksaan dan penganiayaan. Juga tidak membangun pemerintahan dengan basis orang-orang yang tidak mau meyakini pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam yang diembannya, sebagaimana yang kini banyak ditempuh melalui jalur parlemen.
Mengenai kelayakan para pemimpin untuk memimpin partai, partai idoelogis harus memenuhinya juga. Adapun syarat yang harus dipenuhinya, pertama, pemimpin tersebut harus satu orang, karena hadits di atas telah menetapkan: ahadukum (salah seorang di antara kalian). Mafhum mukhâlafah (konotasi terbalik)-nya, mereka tidak boleh dipimpin oleh lebih dari salah seorang di antara mereka. Kedua, karakter pemimpin partai tersebut harus orang yang paling memahami konsep dan metode Islam yang hendak diperjuangkan, lebih peka terhadap realitas yang bobrok, dan urgensi mengubah realitas tersebut, serta orang yang paling kuat keyakinannya terhadap urgensi semuanya tadi.
Mengenai syarat ketiga, yaitu memahami metode yang sahih dalam melakukan rekrutmen anggota partai adalah karena partai tersebut hendak mewujudkan visi dan misi tertentu. Adapun kriteria yang sahih dalam perekrutan anggota tersebut adalah sebagai berikut.
1. Yakin dan patuh secara bulat pada ideologi partai dan tujuannya, serta sadar akan ideologi dan tujuannya.
2. Mampu melakukan tanggungjawab dan kewajiban yang berkaitan dengan partai.

Adapun syarat terakhir, yaitu mempunyai kesadaran politik tentang seluruh dunia dengan berbagai peristiwanya, dan menonjol dengan menifestasi politiknya didasarpak pada alasan bahwa partai tersebut bertujuan untuk menegakkan syariat Islam di bawah payung Negara Khilafah. Ini jelas merupakan aktivitas politik, dan pada saat yang sama menuntut dilakukannya aktivitas politik. Karenanya, ini mengharuskan partai politik Islam memahami betul konstelasi politik domestik dan politik internasional. Tujuannya untuk memerangi musuh ideologisnya, serta memahami berbagai politik negara-negara yang mengendalikan dunia agar bisa mengetahui cara bagaimana bersikap terhadapnya, serta menggagalkan berbagai strateginya sebelum dan pasca berdirinya Negara Khilafah. Inilah yang bisa menyelamatkan partai politik tersebut dari berbagai jebakan dan jeratan kaum Kafir imperialis dan antek-anteknya.

Peran dan Tanggung Jawab Parpol Islam
Harus ditegaskan ulang bahwa partai politik Islam seharusnya merupakan partai politik ideologis, dan bukan partai politik pragmatis. Sebab, adanya partai politik saja belum cukup memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. Ditetapkannya kewajiban mendirikan partai politik Islam itu dalam rangka mengemban tugas dan tanggungjawab dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Sementara tugas dan tanggungjawab dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar ini mengharuskan partai politik berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam dari konteks wacana ke dalam konteks aktual. Dan, ini menuntut seluruh fakta, realitas dan peristiwa yang terjadi dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara harus ditelaah; sesuai dan tidaknya dengan Islam, sehingga hanya Islamlah yang dijadikan sebagai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang diaktualisasikan, menggantikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan lain yang menjadi sebab terjadinya krisis multidimensi yang mendera ummat Islam dan komponen bangsa yang lain.
Karena itu, dalam rangka mengemban tugas dan tanggungjawab di atas, partai politik Islam harus melakukan aktivitas politik yang secara real mampu mengubah kehidupan individu, masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Aktivitas politik yang dimaksud di sini adalah mengurusi urusan ummat yang dilakukan dengan cara mengaktualisasikan syariat Islam dalam kehidupan. Karenanya partai politik Islam harus melakukan edukasi, khususnya kepada ummat Islam, dan umumnya kepada seluruh komponen masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memahamkan ummat akan ideologi yang diembannya, agar mereka meyakini, melaksanakan dan mewujudkannya bersama-sama partai politik tersebut. Keberhasilan edukasi partai politik Islam ini akan mengantarkannya sebagai wadah peleburan (bûtaqah). Maka, partai politik Islam ini akan mengagregatkan ummat Islam dan komponen bangsa yang lain berdasarkan pemahaman mereka terhadap ideologi yang hendak diperjuangkan dan diaktualisasikan oleh partai politik tersebut.
Untuk melakukan hal itu, partai politik Islam harus berinteraksi dengan masyarakat secara intensif dan terus-menerus. Dengan kata lain, partai politik Islam harus terjun dan benar-benar berada di tengah-tengah masyarakat, setelah pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diembannya berhasil mendominasi masyarakat. Semuanya ini mengharuskan partai politik Islam melakukan shirâ’ fikrî (pertarungan pemikiran) dan kifâh siyâsî (perjuangan politik) dengan berbagai pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur yang berkembang di tengah masyarakat. Ini akan meniscayakan terjadinya benturan antara pengemban pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur yang diwakili oleh rezim yang ada, dengan para pengemban pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diwakili partai politik Islam tersebut. Akan tetapi, keteguhan dan konsistensi partai politik Islam dalam mengemban pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islamlah yang akan mengukuhkan eksistensinya di tengah masyarakat. Dari sinilah, agregasi yang dilakukan oleh partai politik Islam terhadap ummat dan komponen bangsa yang lain dalam bûtaqah (wadah peleburan) partai tersebut akan berhasil dilakukan. Jika pemahaman, standarisasi dan keyakinan ummat dan komponen bangsa yang lain telah berubah dan sama dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan partai politik Islam, maka partai ini akan menjadi artikulator bagi ummat dan komponen bangsa lain.
Fungsi artikulasi ini akan semakin menguat, jika partai politik Islam tersebut mengadopsi kepentingan ummat agar dijalankan sesuai dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diemban partai politik Islam, sambil melakukan koreksi (muhâsabah) terhadap kesalahan pengurusan kepentingan ummat yang dijalankan dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan lain. Pada saat yang sama, partai politik tersebut juga membeberkan konspirasi yang dilakukan oleh rezim terhadap ummat dan komponen bangsa lain sehingga mereka tetap berada dalam cengkraman negara imperialis Kufur. Dengan langkah itu, bangsa dan negeri Islam tempat partai tersebut berkiprah akan berhasil dibebaskan dari berbagai bentuk penjajahan. Dari sinilah, mereka akan bangkit, dan bisa menentukan nasib mereka sendiri, sesuai dengan ideologi dan keyakinan yang mereka miliki. Bukan ideologi dan keyakinan yang dipaksakan kepada mereka, demi menjaga kepentingan dan dominasi kaum imperialis Kufur di negeri kaum Muslim.

Masa Depan Ummat dan Pemilu 2004
Berdasarkan kenyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggungjawab partai politik Islam terhadap ummat dan komponen bangsa ini tak lain adalah dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Kenyataan ini mengharuskan partai politik Islam tersebut sebagai representation of Islamic ideas (representasi ide Islam). Inilah yang akan memposisikannya sebagai kelompok politik yang sangat kuat dan berpengaruh di tengah masyarakat, yang mampu mengubah dan menbentuk pemahaman, standarisasi dan keyakinan sesuai dengan apa yang diadopsinya. Namun, kedudukan ini baru bisa diraihnya setelah melakukan proses edukasi secara intensif di tengah masyarakat, baik dalam konteks pembentukan tubuh partainya, maupun mengagregasikan ummat dan komponen bangsa lain agar bisa menerima, meyakini dan mengimplentasikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang diembannya dalam konteks kehidupan aktual. Karenanya, proses edukasi —selain koreksi (muhâsabah)— tersebut merupakan proses yang sangat penting, dan tidak boleh diabaikan oleh seluruh partai politik Islam yang ada. Sebab, dengan edukasi yang benar, maka aspirasi ummat dan komponen bangsa lain itu akan bisa disalurkan secara proporsional dan rasional, bukan emosional, sehingga melahirkan pilihan politik yang tepat.
Namun, melihat kenyataan yang ada saat ini, justru proses edukasi dan penyadaran secara intensif tidak diperhatikan, baik oleh partai yang berbasis Islam maupun Sekuler. Maka, pemilu demi pemilu diadakan, tak ubahnya seperti kegiatan seremonial yang senantiasa dilakukan, tanpa mengubah substansi apapun, yang semestinya sudah harus diubah. Dalam kegiatan seremonial itu yang berubah hanya orang. Ketika persaingan dilakukan bukan karena ide dan gagasan, maka benturan fisik akhirnya lebih menonjol ketimbang benturan pemikiran. Pada gilirannya ini akan mengakibatkan dendam. Maka, tatkala dendam mendominasi atmofir perpolitikan negeri kaum Muslim, pertarungan antara haq dan batil tidak lagi dominan, sebaliknya yang dominan adalah pertarungan antar kepentingan, individu dengan individu. Akhirnya, ummat dan komponen bangsa ini tetap didominasi oleh berbagai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang rusak. Benturan fisik ini juga akan mengakibatkan perpecahan ummat Islam. Persatuan dan kesatuan ummat pun akan terkoyak akibat benturan tersebut. Ini semuanya terjadi karena pendewasaan ummat dan komponen bangsa ini tidak pernah dilakukan oleh partai politik dan sarana edukasi yang lain, baik media elektronik, cetak maupun audiovisual. Pertarungan antar berbagai kepentingan di tengah kadar intelektualitas ummat yang rendah akan sangat mudah memicu sentimen kelompok, dan akhirnya mengakibatkan terjadinya perpecahan tubuh ummat.
Barangkali inilah fenomena yang terlihat menjelang dan pasca pemilu 2004. Dari aspek pemikiran, bisa diprediksi bahwa pamahaman, standarisasi dan keyakinan yang tidak Islamilah yang masih tetap akan dominan, baik yang bercirikan nasionalisme, patriotisme maupun sektarianisme. Dari aspek politik, jika terjadi perubahan hanyalah orang, tidak lebih. Sementara prilakunya tetap tidak akan berubah. KKN dan kejahatan birokrasi lain tetap tidak akan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan mungkin akan cenderung meningkat. Dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung, jika tidak dibarengi dengan kekuatan intelektual dan keimanan, akan cenderung melahirkan rezim yang korup dan otoriter, karena merasa mempunyai kekuasaan yang powerfull. Situasi seperti ini akan menjadikan kekuasaan cenderung represif, dan akan digunakan sewenang-wenang untuk mempertahankan kedudukannya. Sementara ummat dan komponen bangsa lain akan terus menerus menjadi bulan-bulanan kekuasaan yang ada. Di sisi lain, mereka tidak berdaya melepaskan diri dari cengkraman kekuasaan yang korup, akibat lemahnya intelektualitas mereka. Sementara dari aspek ekonomi, juga tidak akan terjadi perubahan yang signifikan, selain tetap seperti yang terjadi sebelumnya.

Diagram Tugas Parpol Islam
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi Kedua, cet. IV, 1995, hal. 731.
[2] Artikel yang dimuat dalam situs: .
[3] as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhâni, Dukhûl al-Mujtama’: Terjun ke Masyarakat, PTI, Bogor, cet. I, 2000, hal. 33-36.
[4] Ibid. 33.
[5] al-Ustâdz Ahmad al-Qashshash, Usus an-Nahdhah, Râbithah al-Wa’ie at-Tsaqâfiyah, Beirut, cet. I, 1995, hal. 186.
[6] Sayf ad-Dîn al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Dâr al-Kitâb al-’Arabi, Beirut, cet. I, 1404, juz I, hal. 36; as-Subki, al-Ibhâj, Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1404, juz I, hal. 120, 205, 375.
[7] Jalal ad-Dîn as-Suyûthi, ad-Durr al-Mantsûr, Dâr al-Fikr, Beirut, 1993, juz II, hal. 289.
[8] al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id wa Manba’ al-Fawâ’id, Dâr ar-Rayyân li at-Turâts, Beirut, cet. I, 1407, juz I, hal. 87.
[9] Abd al-Qadîm Zallûm, Pemikiran Politik Islam, al-Izzah, Bangil, cet. I, 2001, hal. 187 dan seterusnya.
[10] Ibn Hibbân, Shahîh Ibn Hibbân, Mu’assasah ar-Risâlah, Beirut, cet. II, 1993, juz V, hal. 504.
[11] Ahmad ‘Athiyyât, at-Tharîq, Dâr al-Bayâriq, Beirut, cet. II, 1996, hal. 244.

HADITS HUDAIFAH;
Tentang Keharusan Adanya Jama’atul Muslimin Dan Pemimpin Mereka

Bagaimana kita memadukan antara berbagai ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban kaum muslimin agar beru­paya menegakkan kekhilafahan dan mengembalikan hukum yang diturunkan Allah dengan isi hadits sahih yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya dari Hudzaifah bin al Yaman tentang kewajiban menjauhi berbagai firqoh (kelom­pok) pada masa yang buruk, yaitu ketika kaum muslimin tidak memiliki jama’ah dan pemimpin lagi. Nash hadits tersebut adalah:
“Orang-orang ketika itu bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebaikan sedangkan saya (Hudzaifah) bertanya tentang keburukan karena takut keburukan itu akan kutemui. Maka saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dulu dalam kejahiliyahan dan keburukan kemudian Allah menunjukkan kami dengan kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini ada keburu­kan?’ Jawab Rasulullah: ‘Ya’. Saya kembali bertanya: ‘Dan apakah setelah keburukan ini ada lagi kebaikan’: Rasulullah menjawab: ‘Ya, tetapi terdapat asap di dalamnya’. Saya bertanya: ‘Apakah kabutnya?’ Rasulullah menjawab: ‘Kaum yang mencari petunjuk dengan selain petunjuk-ku, engkau mengenal (kebaikan mereka) dan mengingkari (kejelekan mereka)’. Saya bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu juga masih ada keburukan?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya, yaitu para penyeru yang mengajak ke neraka Jahannam. Barangsiapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan menceburkannya ke neraka Jahan­nam’. Saya berkata: ‘Wahai Rasullah, tunjukkan sifat mereka kepada kami’. Rasulullah bersabda: ‘Mereka berkulit sama dengan kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita’. Saya bertanya: ‘Apa yang Engkau perintahkan padaku, jika hal itu kutemui?’ Rasulullah menjawab: ‘Berpeganglah pada jama’ah umat Islam serta pemimpin mereka’. Saya bertanya lagi: ‘Bila mereka tidak memiliki jamaah dan pemimpin bagaimana?’ Rasu­lullah menjawab: ‘Jauhilah semua kelompok tersebut. Sekali­pun engkau harus menggigit akar pohon sehingga ajal menjem­putmu sementara engkau pun tetap dalam keadaan seperti itu”.
Tak ada pertentangan antara ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban berupaya menegakkan khilafah untuk mengembalikan hukum seperti yang diturunkan oleh Allah dengan hadits Hudzaifah tentang kewajiban menjauhi semua kelompok para masa buruk, ketika kaum muslimin tidak memi­liki jama’ah dan pemimpin. Kerena tujuan (ayat maupun hadits di atas) berorientasi pada dua hukum yang berbeda.
Itu karena hukum ayat-ayat serta hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban berupaya menegakkan khilafah serta mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah, hanya berlaku ketika tidak diberlakukannya hukum seperti yang diturunkan Allah. Karena tidak diterapkannya hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah, telah menjadikan seluruh kaum muslimin terus-menerus melakukan keharaman dan dosa di hadapan Allah. Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari keharaman yang dengan begitu dosanya akan hilang, kecuali dengan berjuang mendirikan khilafah dan mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah ke muka bumi ini. Kewajiban tersebut juga tidak akan gugur kecuali dengan tegaknya khilafah serta kembalinya hukum secara riil seperti yang diturunkan Allah.
Kerena aktivitas menegakkan khilafah dan mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah harus berupa aktivitas politik yang dilaksanakan oleh kutlah (kelompok) politik yang mengambil dan menjadikan Islam sebagai asas, serta senantiasa terikat dengan thoriqah (metode) dakwah Rasulul­lah saw. dalam menjalankan kutlahnya; dan umat kemudian bergabung bersama kutlah itu dengan asas tersebut, agar bersama-sama mereka menegakkan khilafah serta mengembalikan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah. Maka menjadi kewajiban kaum muslimin untuk menegakkan kutlah tersebut, bila belum ada.
Jika telah ada kutlah yang berdiri berlandaskan Islam, berjama’ah atas dasar Islam dan terikat dengan thariqah Rasulullah saw. dalam perjalanannya serta melakukan aktivi­tas secara nyata untuk menegakkan khilafah dan mengembalikan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka bagi kaum muslimin wajib untuk bersama-sama kutlah tersebut, dan bergabung dengannya hingga mereka mampu menegakkan kekhila­fahan dan mengembalikan secara nyata hukum Allah di bumi ini. Kaidah syara’ mengatakan:
“Semua kewajiban yang tidak dapat terlaksana, kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib”.
Ini terkait dengan ketentuan hukum yang pertama. Adapun berkaitan dengan hukum kedua yang diambil dari hadits riway­at Hudaifah bin al Yaman. Yang menentukan kewajiban untuk menjauhi berbagai firqah pada masa-masa buruk tatkala kaum muslimin tidak memiliki jama’ah dan imam yang dimaksud adalah meninggalkan firqah-firqah, jama’ah, organisasi dan partai yang tidak berdiri berlandaskan Islam, yang mengemban bukan misi Islam dan menyeru kepada selain Islam, baik yang berjama’ah di atas landasan kemaslahatan, kesombongan, ataupun hawa nafsu untuk meraih pemerintahan dan kekuasaan, maupun yang berdasarkan ide-ide kufur seperti Sosialis-Komunis, Kapitalis, atau pemikiran dan sistem kufur lainya untuk meraih kekuasaan dan pemerintahan dengan asas pemiki­ran dan sistem kufur tersebut, agar kemudian semuanya itu bisa diterapkan pada kaum muslimin. Atau berkelompok dengan dasar kedaerahan, kesukuan, kebangsaan, madzhab, Free maso­ry, Baha’i atau asas apapun yang dipergunakan orang sebagai landasan berkelompok selain Islam. Berbagai firqah, kutlah, jama’ah dan partai inilah yang diperintahkan oleh hadits riwayat Hudzaifah di atas untuk dijauhi. Karena semuanya akan menggiring dan membenamkan mereka ke dalam kobaran neraka Jahanam. Karena semua kelompok tersebut mengemban misi selain Islam serta menghimpun orang dengan dasar selain Islam. Firqah-firqah tersebut mengemban kebatilan dan berja­ma’ah dengan landasan kebatilan. Mengemban keharaman serta melaksanakan aktivitas yang diharamkan. Dan balasan bagi yang diharamkan hanyalah neraka.
Oleh karena itu, semua firqah, jama’ah dan kutlah ini jalannya adalah neraka Jahannam. Serta akan menyeret orang yang bersamanya menuju ke Jahannam, dan membenamkannya di dalam neraka tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam nash hadits Hadaifah yaitu:
“Saya bertanya: ‘Apakah setelah kebaikan itu ada ke­jelekan?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya, para penyeru menuju pintu-pintu neraka jahanam. Barangsiapa memenuhi seruan mereka maka ia akan ditenggelamkan di dalamnya’”.
Adapun kutlah dan jamaah yang berdiri dengan dasar Islam, mengajak pada Islam, menyeru pada kema’rufan, serta mencegah kemungkaran dan beraktivitas untuk menegakkan kekhilafahan dan mengembalikan hukum Allah di muka bumi, maka hukumnya berbeda dengan kelompok-kelompok di atas. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan jama’ah dan bergabung dengannya. Dan bukan menjauhinya sebagaimana firman Allah:

“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. ( Ali Imron: 104)
Jalan (yang akan dilalui) kutlah-kutlah ini adalah jalan ke surga. Barangsiapa berjalan di jalannya, maka akan dibawa menuju surga. Dan Allah telah memberikan predikat pada kutlah-kutlah ini serta orang-orang yang bersamanya dengan sebutan al muflihun (orang-orang yang beruntung).
Hadits Hudzaifah di atas tidak mencakup kutlah terse­but. Demikian halnya perintah wajib menjauhi firqah-firqah, yang jalannya mengajak ke neraka jahannam itu juga tidak tepat jika diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang menga­jak ke surga tersebut. Justru hadits Hudzaifah ini menunjuk­kan kewajiban bergabung bersama kutlah yang berdiri dengan dasar Islam, serta menyeru pada Islam dan beraktivitas untuk mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Dimana Hudzaifah menyatakan:

“Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah apakah yang engkau perintahkan padaku, bika hal itu aku temukan?’ Rasulullah menjawab: ‘Berpegangteguhlah pada jama’ah kaum muslimin dan Imam mereka”.
Hadits tersebut memerintah agar terikat pada jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka. Itu merupakan perintah agar terikat dengan Islam, serta bergabung dengan jama’ah yang terikat pada Islam dan berdiri berlandasan Islam. Baik apakah kaum muslimin memiliki jamaah serta pemimpin atau tidak.
Dalam keadaan tidakadanya jama’ah serta pemimpin kaum muslimin dan tidak adanya kutlah yang berdiri dengan dasar Islam, yang menyeru kepada Islam, maka seorang muslim tidak boleh berjalan bersama firqah, jama’ah dan kutlah seperti yang disebut di dalam hadits Hudzaifah di atas. Yaitu mereka yang berada di pintu Jahanam dan menceburkan orang yang bersamanya ke dalam neraka tersebut. Maka, seorang muslim berkewajiban untuk menjauhi semuanya. Apapun bendera yang mereka kibarkan serta tujuan apapun yang ingin mereka raih, sehingga seorang muslim tersebut tidak akan ditenggelamkan bersama mereka ke dalam Jahannam. Sebagai mana disebutkan dalam hadits Hudaifah:

“Saya bertanya: ‘Bagaimana jika kaum muslimin tidak memiliki jama’ah dan Imam?’ Rasulullah menjawab: ‘Jauhilah semua firqah tersebut sekalipun engkau harus menggigit akar pohon hingga ajal menjemputmu sedangkan dirimu tetap seperti itu.”
Hanya saja usaha menghindari kelompok tersebut tidak menghapus dosa kaum muslimin karena belum tegaknya jama’ah dan kutlah atas dasar Islam, menyeru kepada Islam, berakti­vitas untuk menegakkan kekhilafahan dan mengangkat pemimpin bagi kaum muslimin untuk mengembalikan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Dengan demikian, jelas tidak ada kontroversi di antara kedua hukum tersebut.

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

Gradualisme (Tadarruj)

Gradualisme (Tadarruj)

Salah satu pemahaman yang kini menyebar luas di kalangan umat Islam adalah konsep gradualisme (tadarruj). Logika dari ‘metode’ ini ialah bahwa Islam adalah agama yang besar sehingga mustahil menerapkan Islam secara serta-merta. Oleh karena itu, upaya penerapan syariat Islam harus dilakukan secara gradual, bertahap. Konsekuensinya, penerapan Islam dengan cara seperti ini akan memerlukan waktu yang panjang untuk dapat mengembalikan Islam ke dalam kehidupan kaum muslim. Normalnya, proses ini akan melibatkan pembagian kekuasaan (power sharing) dengan pemerintahan yang ada dan perjuangan dengan cara terlibat di dalam sistem tersebut.
Sejumlah argumentasi dikemukakan untuk menjustifikasi pandangan gradualisme ini, misalnya ‘al-Quran diturunkan secara bertahap dan al-Quran turun sesuai dengan masalah yang saat itu muncul’. Fakta bahwa Allah Swt. mengharamkan alkohol dalam tiga tahap juga menjadi argumentasi penganut gradualisme.
Argumentasi lain ialah sebuah kaidah syara’ yang berbunyi: ‘Sesuatu yang tidak dapat diraih seluruhnya jangan ditinggalkan seluruhnya’. Berdasarkan kaidah ini muncul anggapan bahwa Islam yang sebagian lebih baik daripada tidak sama sekali.
Umat Islam perlu menyadari bahwa argumen-argumen di atas tidak ada satu pun yang merupakan argumen yang syar’i dan konsep gradualisme (tadarruj) itu bukan hanya salah, melainkan juga bertentangan dengan dalil-dalil qath’i. Perkara pertama yang harus dicamkan adalah konsep bahwa Islam mustahil diterapkan berarti sama dengan mengatakan bahwa Allah Swt. telah menurunkan agama yang tidak praktis! Hal ini bertentangan dengan keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang praktis yang telah Allah Swt. sempurnakan bagi umat manusia. Allah swt berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah [2]: 286).
Dalam ayat tersebut Allah Swt. menegaskan bahwa Dia tidak akan membebani umat dengan suatu kewajiban yang umat tidak mampu melaksanakannya dan yang mustahil diemban oleh umat. Artinya, mengembalikan Islam adalah perkara yang mungkin sekaligus wajib untuk dilakukan.
Pendapat bahwa menegakkan Islam secara total adalah hal yang mustahil menjadi inti pemikiran gradualisme, sebuah pemikiran yang pragmatis dan justifikasi kepraktisan. Gradualisme tidak saja bertentangan dengan Islam tapi juga pandangan yang tidak melihat realitas perubahan politik. Perubahan yang dilakukan Nabi saw. tiga belas abad yang lalu adalah perubahan yang radikal. Naiknya Komunisme di Soviet juga suatu perubahan radikal. Bahkan, digantinya Komunisme oleh Kapitalisme pada awal 1990-an adalah juga sebuah perubahan radikal. Kalau akidah dan sistem yang rusak semacam Komunisme dan Kapitalisme saja bisa diterapkan melalui perubahan radikal seperti itu, lantas kenapa Islam sebagai akidah dan sistem yang benar, tidak bisa? Jadi, konsep bahwa Kebangkitan Islam sebagai hal yang mustahil adalah pemikiran yang keliru dan menggambarkan sikap pesimistis terhadap umat dan terhadap Islam itu sendiri.
Adapun klaim bahwa al-Quran diturunkan secara bertahap, dan karena itu dapat diterapkan secara bertahap pula, merupakan pernyataan yang bertentangan dengan al-Quran dan proses turunnya. Awalnya al-Quran memang diturunkan sesuai dengan permasalahan, pertanyaan, perdebatan, dan situasi politik yang terjadi pada saat itu. Hal ini kemudian melahirkan cabang ilmu al-Quran yang dikenal dengan asbabun nuzul, sebab-sebab turunnya ayat. Sebagai contoh, berikut adalah peristiwa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Vol. 6 No. 109). Urwah meriwayatkan bahwa az-Zubair berselisih dengan seorang lelaki dari Anshar mengenai sumber air alami di al-Harra. Nabi saw. lalu bersabda, “Wahai Zubair, airilah tanahmu, lalu biarkan air itu mengalir ke tetanggamu.” Orang Anshar itu berkata, “Wahai Rasulullah, dia adalah sepupumu”. Ucapan orang Anshar itu membuat wajah Nabi saw. memerah saking marahnya, lalu beliau bersabda, “Zubair, airilah tanahmu, lalu tahanlah airnya hingga melampaui tembokmu dan biarkan mengalir ke tetanggamu.” Dalam kasus ini Nabi saw. membiarkan az-Zubair memperoleh haknya setelah orang Anshar itu melakukan provokasi yang membuat beliau marah. Padahal, sebelumnya Nabi saw. telah memberikan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Terkait hal ini az-Zubair mengatakan, “Saya pikir peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat berikut:”
“Maka demi Tuhanmu, mereka itu (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara yang mereka perselisihkan, dan mereka tidak merasakan suatu keberatan di hati mereka atas keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati” (QS al-Nisaa’ [4]: 65).
Setiap kali muncul masalah yang membutuhkan hukum, turun ayat al-Quran sebagai jawabannya. Sejumlah riwayat mengisahkan bagaimana para sahabat r.a. mendekati Rasulullah saw. (untuk meminta suatu hukum) dan beliau tetap diam sampai kemudian Allah Swt. menurunkan hukum tentang masalah yang ditanyakan. Contohnya adalah kisah yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut. Jabir r.a. meriwayatkan: Bahwa Nabi saw. dan Abu Bakar r.a. datang membesukku di kediaman Banu Salamah. Nabi saw melihat aku tidak sadarkan diri, lalu beliau meminta air dan memercikkan air itu ke mukaku. Aku tersadar lalu bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan dengan kekayaanku?” Diriwayatkan bahwa Nabi saw. terdiam sejenak hingga kemudian turunlah ayat tentang waris (Bukhari, Jilid 6, no. 101).
Demikianlah, setiap muncul peristiwa yang memerlukan kepastian hukum selalu dijawab oleh Islam dengan turunnya ayat al-Quran dan setelah hukumnya jelas seketika itu juga hukum itu diterapkan. Tidak ada kecenderungan sedikit pun untuk menerapkan setiap hukum syara’ secara bertahap. Dengan demikian, jelas sudah bahwa Rasulullah saw. tidak pernah mengabaikan hukum Allah Swt. dan menunda pelaksanaannya, karena hal itu berarti sama saja dengan menuduh beliau berhukum selain dengan yang diturunkan Allah Swt., dan itu berarti hukum kufur.
Kewajiban untuk berhukum dengan Islam dan keharaman untuk berhukum dengan hukum kufur mana pun adalah perkara yang telah diketahui secara pasti di dalam Islam dan tidak memungkinkan adanya interpretasi lain. Karena itu, penerapan secara bertahap dalam kekuasaan, atau dalam berbagi kekuasaan, dalam segala bentuknya, adalah perkara yang dilarang. Allah Swt. berfirman:
“Siapa saja yang tidak memutuskan berdasarkan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS al-Maa-idah [5]: 44).
Ketika menafsiri ayat ini, Ibnu Katsir menyatakan pandangan Ibnu ‘Abbas r.a. dan para mufasir lain bahwa siapa pun yang tidak meyakini kelayakan syariat, atau bahkan satu saja aturan dari Syariat Islam, adalah kafir. Selain itu, penguasa yang menjalankan kekuasaannya berdasarkan aturan selain Islam sambil meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah benar, maka ia kufur. Akan tetapi, penguasa yang menjalankan sistem kufur, tapi ia sadar bahwa ia melakukan kekufuran, maka tidak dikatakan kufur, tetapi dosa besar (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Karim, Jilid 2, hlm. 60-66). Jadi, gradualisme dan pembagian kekuasaan adalah hal yang dilarang dan bukan metode Islam dalam menciptakan perubahan politik.
Jelas bahwa Islam melarang setiap upaya untuk memanfaatkan struktur demokrasi yang kini tampil, baik itu dengan cara meraih posisi menteri dalam kabinet pemerintahan yang menerapkan sistem kufur maupun dengan cara yang lain. Larangan tersebut juga mencakup dukungan terhadap partai politik kufur yang melanggengkan sistem kufur di negeri-negeri Islam, dalam rangka memperoleh pengaruh dalam proses pengambilan keputusan politik. Demikian pula dengan upaya meloloskan undang-undang yang berupaya menerapkan sebagian dari syariat Islam, lalu melakukan voting dalam masalah itu adalah perkara yang terlarang. Hal ini berarti membuat manusia memiliki kedaulatan yang lebih tinggi dibandingkan hukum Allah dan ini jelas-jelas bertentangan dengan Akidah Islam.
Ide-ide seperti itu harus disingkirkan dari benak umat Islam. Umat seharusnya sadar bahwa pemikiran-pemikiran keliru itu justru menjadi hambatan bagi umat Islam dalam mengubah kondisi dan menegakkan kembali Khilafah. Oleh karena itu, pemikiran-pemikiran semacam itu harus dibuang jauh-jauh.

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

GLOBALISASI : SKENARIO MUTAKHIR KAPITALISME

GLOBALISASI :
SKENARIO MUTAKHIR KAPITALISME
(Ahmad Al Khatib)

Globalisasi bukan sekedar slogan ekonomi kapitalis dan bukan pula salah satu fenomena dalam ideologi kapitalisme yang beraneka ragam. Globalisasi adalah sebuah pemikiran ideologi Kapitalisme yang komprehensif dan meliputi segenap aspek kehidupan, kendatipun yang menonjol adalah aspek ekonomi. Globalisasi merupakan serangan total peradaban kapitalis yang melanda seluruh pelosok dunia –termasuk dunia Islam– dan merupakan serangan yang sangat ganas dan mema- tikan dengan senjata modal –yang memang sangat vital bagi roda kehidupan– untuk melumpuhkan seluruh bangsa di dunia, termasuk kaum muslimin.
Hampir tak ada perlawanan apa pun terhadap ide globa- lisasi ini dari para penguasa kaum muslimin dan kawan-kawan dekat mereka yang oportunis, yang telah bersekutu dengan kaum kafir dalam penjajahan gaya baru mereka. Para penguasa dan sekutu mereka malah mempromosikan penjajahan tersebut kepada rakyat mereka dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat membanggakan.
Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal. Jadi globalisasi maksudnya adalah universali- sasi ideologi kapitalisme, atau menjadikan kapitalisme sebagai satu-satunya ideologi dan peradaban dunia. Monopoli kata “universal” di sini yang dikhususkan hanya untuk ideologi kapi- talisme, sesungguhnya adalah suatu keangkuhan dan kesom- bongan, serta merupakan hinaan terhadap ideologi lain yang bersifat universal. Hal ini mencerminkan sikap tidak mau ter- hadap eksistensi ideologi lain tersebut. Sikap ini sama halnya dengan monopoli kata “demokrasi” hanya untuk kapitalisme. Padahal demokrasi secara bersamaan dianut pula oleh ideologi atau filsafat non-kapitalisme.
Globalisasi adalah suatu ungkapan yang berarti penya- tuan (integrasi) dan penundukan perekonomian lokal ke dalam perekonomian dunia, dengan cara memaksakan penerapan format ekonomi swasta ke dalam struktur perekonomian dunia, serta menjadikan ekspor setiap negara ditujukan untuk pasar dunia, selain untuk pasar regional.
Semua ini mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. Jadi pasar dan perekonomian dunia itu tentu bukanlah perekonomian yang tertutup atau terproteksi, melainkan perekonomian ter- buka, atau apa yang disebut dengan pasar yang terbuka terha- dap segala kekuatan ekonomi.
Istilah globalisasi pertama kali mengemuka pada bulan Nopember 1992 di majalah Criminal Politics Magazine terbitan Amerika di bawah rubrik Globalology. Majalah terse- but mempublikasikan sebuah artikel berjudul The Carrol Qui- gley-Clinton Connection (Hubungan Presiden Clinton deng- an Profesor Carrol Quigley). Profesor ini dulu adalah dosen Clinton di Universitas Georgetown, yang mengasuh beberapa mata kuliah mengenai ekonomi-strategis pada salah satu pro- gram pasca sarjana universitas. Tulisan itu menyebutkan, Profesor Quigley pernah mengizinkan Clinton untuk “mengin- tip” kebijakan-kebijakan yang bersifat rahasia, serta meminta Clinton untuk mempelajarinya dan ikut serta mempersiapkan kajan-kajian yang dapat menguntungkan pemerintah Amerika. Clinton terus melakukan kajian dan persiapannya selama 20 tahun, dan akhirnya berhasil menelorkan ide-ide ekonomi yang berhubungan dengan Tata Dunia Baru. Sejak awal dia telah meletakkan asas-asas kajian dan penelitiannya. Hal ini dibukti- kan dengan pernyataannya,”Tidaklah mudah menciptakan tata aturan dunia yang didasarkan pada dominasi perekonomian internasional sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, bank-bank sentral di berbagai negara harus dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian-perjanjian rahasia yang ditetapkan dalam berbagai pertemuan, perundingan, dan konferensi.”
Ide-ide tersebut terkristalisasi dengan sempurna dan mulai muncul ke permukaan pada awal dasawarsa 90-an. Ide- ide tersebut semakin matang dengan runtuhnya Uni Soviet, berakhirnya masa komunisme, dan keluarnya sosialisme dari medan internasional. Ini mengharuskan adanya introduksi dan perencanaan strategi ekonomi dalam skala luas untuk mele- mahkan dan kemudian menghancurkan sisa-sisa sosialisme secara total, untuk kemudian digantikan dengan persepsi-per- sepsi kapitalis, termasuk ide globalisasi, ekonomi pasar, dan perdagangan bebas, sebagai ide-ide yang diklaim paling aktual dan paling relevan dengan abad ke-21.
Semua ini membutuhkan perwujudan ide globalisasi dan perekrutan tokoh-tokohnya. Maka, muncullah istilah globali- sasi, dan Clinton-lah yang menjadi perintisnya mengingat isti- lah ini muncul berbarengan dengan awal masa pemerinta- hannya.
Tapi karena kapitalisme merupakan kumpulan dari ber- aneka macam madzhab dan aliran pemikiran, maka dilaku- kanlah seleksi untuk mencari aliran pemikiran terunggul yang akan diadopsi Amerika. Pada masa sebelumnya, telah ada kapitalisme Adam Smith dan David Ricardo yang memberikan otoritas besar pada hak milik pribadi dan memperkokoh feo- dalisme dan monopoli raksasa, sehingga menimbulkan ber- bagai kecaman dan revolusi terhadap kapitalisme, karena ma- syarakat sangat marah dan jengkel menghadapi dominasi individu-individu secara sewenang-wenang terhadap rakyat kecil yang hidup serba susah.
Kondisi ini akhirnya membidani lahirnya ide-ide sosia- lisme dan komunisme serta ide tentang hak milik umum. Kapi- talisme mau tak mau meluruskan kekeliruannya tentang ide hak milik pribadi, memasukkan revisi-revisi ke dalam ideologi kapitalisme, dan beradaptasi sesuai dengan kenyataan baru yang ada. Ini sesungguhnya merupakan koreksi terhadap kapitalisme, sebab dia telah mentolerir masuknya ide-ide sosia- lisme ke dalam kerangka ideologi kapitalisme. Inilah awal munculnya ide sosialisme negara dan ide pemberian peran yang besar kepada sektor publik (hak milik umum), untuk meringankan kezhaliman yang ditimbulkan oleh hak milik pribadi (swasta).
Namun setelah sosialisme redup dan komunisme runtuh, ada semacam keharusan untuk kembali kepada kapitalisme yang asli, serta menutupinya dengan baju baru supaya tidak menjadi bahan cacian untuk kedua kalinya dan supaya tidak ada revolusi-revolusi lagi untuk menentang kapitalisme. Maka kemudian dicanangkanlah dengan seksama ide globalisasi yang mengubah kembali sektor publik menjadi sektor swasta, sehingga negara dapat berlepas diri dari tanggung jawabnya. Padahal kebijakan ini terkadang menimbulkan akibat-akibat yang destruktif.
Di samping itu Amerika memang mempunyai keunggu- lan internasional di bidang ekonomi dan menguasai komoditas- komoditas produk yang terpenting –terutama peralatan militer- serta memonopoli beberapa komoditas strategis seperti kom- puter dan informasi. Amerika juga jauh dari berbagai per- golakan dan perang yang direkayasanya di Eropa untuk saling membenturkan kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada, yang pada gilirannya akan melemahkan dan menghilangkan kesatu- an Eropa.
Faktor-faktor tersebut membuat Amerika menjadi satu- satunya negara yang mampu melestarikan ideologi kapitalisme yang tidak dipengaruhi oleh ide-ide sosialisme, baik yang lama maupun yang baru. Inilah yang membuat sebagian besar nega- ra-negara di dunia merasa bahwa sistem ekonomi Amerika merupakan bentuk ideal yang wajib dijadikan teladan.
Amerika kemudian mendapatkan kesempatan emas pada awal dekade 90-an, setelah adanya perubahan konstelasi politik internasional dan pelontaran ide globalisasi yang termasuk dalam paket ide Tata Dunia Baru, untuk menghancurkan sisa- sisa ide sosialisme, proteksi ekonomi, dan sektor publik, yang masih diterapkan di berbagai negara di dunia, terutama di negara-negara Eropa.
Agar globalisasi dapat terwujud sebagai realitas univer- sal, Amerika segera melancarkan tekanan kepada berbagai negara di dunia khususnya negara-negara kuat Eropa untuk mengubah GATT –yang tugasnya hanya membahas masalah tarif– menjadi lembaga internasional yang berhak memaksakan undang-undang globalisasi atas Dunia. Maka lenyaplah kemu- dian hambatan-hambatan, pajak-pajak, dan bea-bea masuk, serta hilang pula ketentuan-ketentuan mengenai proteksi dan monopoli perekonomian negara. Semua ini membuka peluang bagi masuknya modal dan produk Amerika yang besar ke pasar-pasar yang sebelumnya terproteksi dan tertutup, seperti pasar negara-negara persemakmuran (commonwealth) Inggris, negara-negara francophone (yang berbahasa Perancis), dan negara-negara bekas Uni Soviet, dengan cara memaksakan penerapan undang-undang internasional tersebut.
Amerika juga melakukan upaya untuk membentuk blok- blok ekonomi yang lemah, kemudian dia ikut serta di dalamnya dan sekaligus memaanfaatkannya untuk berkompetisi dengan blok kesatuan Eropa. Amerika menghimpun negara-negara Atlantik Utara dalam kelompok NAFTA dan negara-negara Asia Pasifik ke dalam APEC. Amerika sebelumnya juga telah menghimpun negara-negara Asia Tenggara ke dalam ASEAN. Selain itu, Amerika juga berupaya untuk memasukkan Rusia ke dalam kelompok APEC dan mengikat China dalam suatu ben- tuk hubungan khusus dengan Amerika. Dengan demikian, tak ada satu negara atau perkumpulan apa pun yang mampu menyaingi Amerika. Bahkan negara-negara Uni Eropa pun tak mampu menyaingi Amerika setelah Amerika berhasil meng- himpun sebagian besar negara di dunia di bawah kendalinya.
Untuk mensukseskan ide globalisasi tersebut, Amerika menggunakan elemen-elemen utama sebagai berikut :

1. Swastanisasi

Swastanisasi adalah pengubahan sektor publik menjadi sektor sektor pribadi (swasta). Alasan untuk menjustifikasi swastanisasi ialah kurang efisiennya sektor publik, produktivi- tasnya yang rendah, dan kinerja pengelolanya yang payah.

2. Korporatisme

Korporatisme adalah pandangan bahwa negara merupa- kan sekumpulan lembaga (korporasi/institusi/badan) dan peme- rintah tiada lain adalah satu lembaga ekonomi kecil, kalau pun bukan yang terkecil. Pemerintah merupakan lembaga yang tugasnya hanya melaksanakan kegiatan diplomasi, dengan angkatan bersenjata yang kecil serta beberapa lembaga keama- nan dan dewan penasihat, yang semuanya bergerak untuk mela- yani kepentingan sektor swasta. Jika pemerintah hendak menjalankan suatu usaha bisnis, maka dia wajib diperlakukan sama dengan lembaga mana pun yang lain. Jadi pemerintah diperlakukan sama dengan swasta. Contoh tentang hal ini, adalah lembaga Forum yang dikelola oleh 40 ribu ahli yang menyusun program dan memperhitungkan segala potensi Amerika, yang diperkirakan akan melampaui negara mana pun.
Dari sinilah, maka segala sesuatunya harus disesuaikan dengan paham korporatisme, yaitu bahwa pemerintah adalah salah satu lembaga negara yang khusus dan tugas utamanya adalah menjalankan kekuasaan. Pemerintah menjalankan kekuasaan tapi tidak menguasai/memiliki. Sementara lembaga- lembaga lain menguasai tapi tidak menjalankan kekuasaan.

3. Perusahaan-Perusahaan

Perusahaan-perusahaan merupakan lembaga ekonomi utama yang menguasai ekonomi secara nyata. Kini terdapat ribuan perusahaan di dunia –di antaranya ada 200 perusahaan raksasa– yang mendominasi sebagian besar perekonomian dunia. Dari jumlah itu ada 172 perusahaan yang dimiliki lima negara, yaitu Amerika, Jepang, Perancis, Jerman, dan Inggris. Pemerintah masing-masing membantu perusahaan-perusahaan ini untuk menembus dan menguasai perekonomian inter- nasional.

4. Bank-Bank

Bank merupakan penyokong perusahaan –terutama peru- sahaan raksasa– dan merupakan sekutu perusahaan untuk me- nguasai perekonomian negara-negara lemah. Di samping itu, bank itu sendiri sebenarnya juga suatu perusahaan.

5. Pasar-Pasar Modal

Pasar-pasar modal ini berupa pasar-pasar saham, surat berharga, dan mata uang. Pasar-pasar ini menjadi alat kriminal para investor raksasa untuk meraup keuntungan besar tanpa usaha nyata dan tanpa investasi yang riil. Kegiatan perekono- miannya adalah sektor ekonomi non-riil, yang bertumpu pada kompetisi tidak-seimbang yang mirip dengan perjudian, undian, dan penipuan.
Pasar-pasar modal ini sangat penting untuk mengglobal- kan perekonomian regional. Bukti-bukti untuk hal ini antara lain pernyataan Clinton pada KTT Vancouver (Kanada) untuk negara-negara anggota APEC, “Sesungguhnya prioritas kita adalah memperkokoh pasar-pasar modal di Asia.” Sementara itu Hashimoto, PM Jepang, menyifati peran Amerika tersebut sebagai pengkerdilan Asia dan sekaligus promosi globalisasi. Mahathir Mohamad, PM Malaysia, menyatakan, “Negeri mana pun yang mendapatkan bantuan IMF, dapat dipastikan akan membuka pasar modalnya.” Untuk membantu Korea Selatan mengatasi krisis-krisisnya belakangan ini, IMF telah mensyarat- kan pembukaan pasar-pasar surat berharga terhadap persaingan pihak asing.

6. Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas merupakan salam satu asas ekonomi pasar dan salah satu landasan globalisasi. Organisasi Perda- gangan Dunia (WTO) telah memaksakan syarat bagi negara- negara di dunia yang hendak menjadi anggota WTO, agar membuka pasar-pasarnya terhadap barang-barang asing. Sejumlah 21 negara telah mengikuti KTT Vancouver (Kanada) mengenai perdagangan bebas terhadap 9 jenis komoditas baru. Topik ini sudah dianggap wajar dalam KTT itu, sehingga tak ada satu negara pun yang dapat menolaknya. Inilah yang membuat Amerika dan negara-negara industri lainnya mampu mendominasi perdagangan internasional dan dapat melemah- kan daya saing negara-negara yang kecil.

7. Pemaksaan Ide-Ide dan Nilai-Nilai Peradaban Kapita- lisme Kepada Seluruh Dunia

Pemaksaan ini terjadi tatkala negara-negara Barat mensyaratkan penerimaan demokrasi terhadap negara-negara di dunia baik secara total maupun tidak. Tetapi akhir-akhir ini Amerika telah mulai memaksakan pengambilan sekumpulan ide-ide tertentu sebagai syarat mendasar untuk memasuki era globalisasi. Ide-ide tersebut antara lain adalah sekularisme, rasionalisme, kesepahaman/perdamaian antar bangsa, kebebas- an, pembatasan kelahiran, pluralisme, supremasi hukum, pengembangan masyarakat sipil (civil society), perubahan kuri- kulum pendidikan, penyelesaian pengangguran dan inflasi dengan cara tertentu, dan sebagainya. Semua ide ini tak lain adalah nilai dan gaya hidup peradaban Barat yang dianggap sebagai budaya/kultur luhur yang baru, serta dipandang lebih unggul daripada semua ideologi dan peradaban. Inilah penafsi- ran terhadap beberapa pernyataan para penguasa di banyak negara-negara lemah –seperti Dunia Islam– yang berfokus pada ide-ide tersebut dan propaganda-propagandanya. Yang terakhir adalah pernyataan Presiden Iran Khatami mengenai kehidupan harmonis antar bangsa dan persahabatan antara Iran dan Amerika, serta mengenai pemantapan supremasi hukum dan penumbuhan masyarakat sipil (civil society).

8. Pemantapan Ide-Ide Separatisme dan Pemecah- Belahan Negara

Hal ini nampak tatkala Amerika berupaya menyelesaikan masalah-masalah separatisme dan melakukan campur tangan untuk memecah-belah sebuah negara menjadi dua negara atau lebih jika memungkinkan, seperti yang sudah terjadi di Bosnia, Irak, Sudan, Afghanistan, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk membuat kekacauan nasional, pertentangan antar suku, dan kelumpuhan kawasan, yang semuanya merupakan alasan- alasan kuat untuk menerima globalisasi Amerika sebagai suatu kekuatan yang tak dapat ditolak lagi. Globalisasi akhirnya dianggap sebagai kereta api cepat untuk memasuki abad men- datang. Barang siapa yang tidak menaikinya, maka dia akan terisolir, terpinggirkan, atau akan menjadi hina dina dan meng- alami kehancuran.

Dengan demikian, nyatalah bahwa globalisasi adalah anak panah beracun yang telah diluncurkan kapitalisme ke arah kita. Globalisasi adalah senjata mematikan yang telah dihunus oleh Amerika di hadapan wajah-wajah kita. Seharusnya kita menghadapi dan menantang semua ini dengan segala kekuatan yang miliki. Tetapi sayang, para penguasa kita –dan kawan-kawan dekatnya yang telah cenderung kepada Amerika– serta banyak orang bodoh malah mempropagandakan globalisasi seolah-olah globalisasi adalah vonis yang sudah mutlak atas mereka dan tak dapat diganggu gugat lagi. Mereka berupaya untuk menyesuaikan segala sesuatunya agar sejalan dengan wabah globalisasi ini, yang menurut mereka harus disambut sebaik-baiknya seakan-akan wabah itu merupakan obat yang manjur untuk mengobati luka-luka rakyat mereka.
Banyak ahli ekonomi –termasuk yang di Barat sendiri– telah memahami bahaya globalisasi atas dunia dan telah menyimpulkan satu hal yang mereka sepakati, yaitu penerapan globalisasi akan semakin memperlebar jurang pemisah antara yang miskin dengan yang kaya. Abid Al Jabiri –seorang ahli ekonomi Maroko– pada salah satu konferensi tentang globa- lisasi menyatakan bahwa globalisasi mempunyai tiga segi negatif :

1. Semakin lebarnya kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin secara berlebihan, sehingga kehidupan modern di setiap negeri akan diwarnai dengan dikotomi miskin-kaya dan ketidak-solidan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

2. Semakin lebarnya jurang pemisah antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin, yang akan melahir- kan generasi yang terbelah menjadi dua golongan dengan dunianya sendiri-sendiri.

3. Merintangi dan melenyapkan kreativitas manusia dalam kegiatan perdagangan dan usaha, serta mengokohkan prinsip menghalalkan segala cara.

Akibat-akibat ini –dan akibat lainnya– merupakan kon- sekuensi logis dari ide-ide kufur yang telah diskenariokan oleh kapitalisme. Hakikatnya, globalisasi adalah bencana masa depan yang akan terus menerus membayangi dunia. Bila tidak ada kekuatan yang bisa menghadapinya, maka seluruh dunia akan terjerumus ke dalam penderitaan yang mengerikan dan kesengsaraan yang tiada taranya.
Tidak akan ada yang mampu menghentikan globalisasi ini, kecuali dengan berdirinya Khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya kekuatan yang akan menyetop globalisasi yang hanya didasarkan pada kekuasaan modal dan harta benda –tak mengenal kekuasaan lainnya– serta tak mengenal pertim- bangan akal, diskusi, dan perdebatan. Khilafah Islamiyah-lah satu-satunya kekuatan yang akan mampu menyelamatkan umat manusia dari bahaya-bahaya kelaparan, kebinasaan, dan kehan- curan yang dihasilkan oleh skenario-skenario kapitalisme yang kafir.[]

Oleh: politisimuslim | April 24, 2007

Tentang Kami

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي نستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له .
ونشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ونشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله وكفى بالله شهيدا .
أرسله بين يدي الساعة بشيرا ونذيرا وداعيا إلى الله بإذنه وسراجا منيرا فهدى به من الضلالة وبصر به من العمى وأرشد به من الغي وفتح به أعينا عميا وآذانا صما وقلوبا غلفا وفرق به بين الحق والباطل والهدى والضلال والرشاد والغي والمؤمنين والكفار .
والسعداء أهل الجنة والأشقياء أهل النار وبين أولياء الله وأعداء الله فمن شهد له محمد صلى الله عليه وسلم بأنه من أولياء الله فهو من أولياء الرحمن ومن شهد له بأنه من أعداء الله فهو من أولياء الشيطان .

Selamat datang saya ucapkan kepada pengunjung sekalian di www.politisi.blogspot.com ini. Terima kasih atas kunjungan anda di situs ini. Kami berharap semoga anda tidak bosan – bosannya mengunjungi situs ini kapanpun dan dimanapun.

Sekilas tentang situs politisi.blogspot ini,

Sebenarnya konsep awal digagasnya situs politisi.blogspot ini adalah untuk mengomentari berbagai peristiwa politik yang terjadi di Indonesia. Baik itu yang menyangkut permasalahan dalam negeri, luar negeri, ekonomi, politik, social, budaya, pendidikan dll. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konsep tersebut berubah menjadi konsep sebuah situs referensi bacaan online.

Maksudnya adalah di dalam situs ini akan disediakan berbagai macam bahan referensi yang siap untuk di cari dengan menggunakan search in this blog. Bahan referensi tersebut meliputi berbagai artikel ke-Islaman dalam berbagai bidang. Meskipun begitu Insya Allah berbagai komentar politik tetap akan di sediakan bagi pengunjung sekalian.

Perlu juga diketahui bahwa berbagai bahan referensi yang disediakan di situs ini tidak hanya berasal dari satu mazhab, satu harakah, ataupun satu partai politik tertentu. Akan diusahakan untuk tersedianya berbagai macam bahan referensi yang berkaitan dengan Islam. Baik itu berbagai referensi yang membangun tsaqafah Islam, ataupun juga yang mencoba untuk menghancurkannya(misalnya saja karyanya para orientalis barat ataupun orang – orang komunis dan sosialis).

Semuanya insya Allah akan kami coba untuk tersedia di sini. Sehingga para pengunjung sekalian dapat menemukan artikelnya dengan segera dengan mencarinya pada search engine yang telah disediakan.

Sebagai tambahan, bahwasanya berbagai bahan referensi yang terdapat di sini tidaklah semuanya merupakan pendapat yang dianut oleh pengurus blog ini. Banyak sebenarnya berbagai hal yang dianggap tidak sejalan dengan pemahaman pengurus blog. Akan tetapi sekali lagi kami tegaskan bahwa situs ini adalah situs tempat referensi online diletakkan. Jadi bentuknya adalah semacam library online yang menyimpan berbagai topic artikel tentang berbagai masalah.

Untuk dapat mengenal lebih dekat lagi mengenai www.politisi.blogspot.com ini berikut kami sampaikan perihal visi, misi, tujuan, dan metode pencapaiannya.

Visi

“Menjadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebajikan”

Misi

1. Menyebarkan Ideologi Islam kepada seluruh umat manusia.
2. Menyadarkan masyarakat Indonesia akan pentingnya Islam bagi kehidupan mereka.
3. Mengalahkan Kapitalisme Sekuler, serta isme – isme yang lain dengan senjata Ideologi Islam.
4. Membangkitkan kembali umat Islam dengan membangkitkan taraf berpikirnya.

Tujuan
“Melanjutkan kehidupan Islam”

Metode
“Melanjutkan kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah Islam mulai dari Maroko sampai dengan Merauke”

Motto
“Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)”.TQS. al-Kahfi : 109.
“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah . Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” TQS. Luqman : 27.

Demikianlah sekilas mengenai profil situs ini. Di sini bisa anda temukan berbagai artikel mulai dari Jama’ah Salafy, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, maupun artikel – artikel lain yang relevan dengan Islam dan seluk beluknya. Di samping itu juga Insya Allah dalam waktu dekat berbagai terjemahan kitab klasik akan segera tersedia di situs ini. Berbagai kitab klasik itu misalnya : Tafsir Ibnu Katsir, Sahih Muslim, Sahih Bukhari, Muwattha, Al-Umm, dan kitab – kitab klasik lainnya. Untuk itu bagi siapapun yang memiliki kelebihan berupa kemampuan untuk mendigitalisasi berbagai kitab klasik tersebut silahkan bisa dikirim hasil digitalisasi anda ke : sudibjo@gmail.com . Insya Allah hasil digitalisasi tersebut akan saya masukkan ke situs ini. Semoga saja dengan begitu kita mendapatkan pahala amal jariyah yang tidak putus – putusnya. Amin!

Berbagai kritik dan saran juga dapat anda kirimkan ke sudibjo@gmail.com atau syaikhulislam@yahoo.com . pengelola blog sangat berterimakasih atas segala saran dan kritik pengunjung sekalian.

Wassalam,

Kebun Ilmu Pengetahuan dan Kebaikan Islam (Garden of Knowledge and Virtue of Islam)

Tulisan Sebelumnya »

Kategori