Oleh: politisimuslim | April 18, 2007

SYARIAT ISLAM DALAM MASALAH KEMISKINAN

Pendahuluan
Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit kita jumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.
Anehnya, secara statistis jumlah mereka bukannya berkurang, melainkan justru terus bertambah. Terlebih lagi, setelah krisis ekonomi melanda Indonesia. Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit Kapitalisme. Memang, sistem Kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan itulah yang terjadi. Bahkan, tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Pada tahun 1985, misalnya, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 960 dolar AS per orang per tahun. Dari angka tersebut 80% daripadanya dikuasai hanya oleh 300 grup konglomerat saja. Sementara itu, sisanya 20 % diperebutkan oleh hampir 200 juta penduduk[1].
Harus diakui, Kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Jika demikian halnya, mengapa umat tidak segera berpaling pada Islam? Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Bagaimana Islam mengatasi masalah ini?, makalah ringkasan ini mencoba untuk menguraikannya.
Pengertian Kemiskinan Yang Berkembang di Indonesia
Dalam mendefinisikan kemiskinan, sejak tahun 1970-an, Bank Dunia menggunakan standar mata uang dolar Amerika Serikat. Standar pengeluaran untuk makanan adalah 50 dolar AS untuk pedesaan dan 75 dolar AS untuk perkotaan per kapita per tahun. Pada tahun 1971 kurs dasar dolar adalah 126 terhadap rupiah. Standar ini masih dijadikan acuan internasional dengan modifikasi pengertian kemiskinan adalah keadaan tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan penghasilan US$ 2,00 per hari.
Sayogyo dan Sam F. Poli dalam menentukan garis kemiskinan menggunakan ekuivalen konsumsi beras per kapita. Konsumsi beras untuk perkotaan dan pedesaan masing-masing ditentukan sebesar 360 kg dan 240 kg per kapita per tahun (BPS, 1994). Gagasan Sayogyo ini sudah mulai dikenalkan sejak tahun 1978. Apabila kita asumsikan pada tahun 2002 harga beras adalah Rp3000/kg, maka garis kemiskinan di perdesaan adalah (240 kg x 3000) /12 sama dengan Rp60.000 per kapita per bulan. Sementara itu, di perkotaan adalah (360 kg x 3000) /12 sama dengan Rp90.000.
Dalam kasus Indonesia, secara umum memakai standar pengukuran kemiskinan dari standar Bank Dunia. Namun, beberapa pendekatan atau tepatnya penyesuian dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung batas miskin. Kajian utama didasarkan pada ukuran pendapatan (ukuran finansial), pada saat batas kemiskinan dihitung dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan. Untuk kebutuhan makanan digunakan patokan 2100 kalori per hari. Adapun pengeluaran kebutuhan minimum bukan makanan, meliputi pengeluaran untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa. Pengeluaran bukan makanan ini dibedakan antara perkotaan dan pedesaan. Pola ini telah dianut secara konsisten oleh BPS sejak tahun 1976. Apabila kita merujuk pada berita resmi statistik pada tahun 1999, maka masyarakat dikatakan miskin apabila berpendapatan kurang dari Rp72.780 per kapita per bulan di perdesaan dan Rp96.959 per kapita per bulan di perkotaan.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melengkapi kriteria kemiskinan dengan adanya kategori keluarga pra sejahtera, yaitu apabila:
tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya, seluruh anggota keluarga tidak mampu makan dua kali sehari;
seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah, dan bepergian;
bagian terluas dari rumah berlantai tanah; serta
tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan.
Adapun menurut kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat miskin secara umum ditandai oleh ketidakberdayaan/ketidakmampuan /powerlessness:
tidak mempunyai daya/kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan, atau istilahnya basic need deprivation;
tidak mempunyai daya/kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha produktif/unproductiveness;
tidak mempunyai daya/kemampuan untuk menjangkau akses sumber daya sosial dan ekonomi/inaccessibility;
tidak mempunyai daya/kemampuan menentukan nasibnya sendiri serta senantiasa mendapat perlakuan diskriminatif, mempunyai perasaan ketakutan dan kecurigaan, serta sikap apatis dan fatalis/vulnerability;
tidak mempunyai daya/kemampuan untuk membebaskan diri dari mental dan budaya miskin, serta senantiasa merasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah/no freedom for poor.
Fakir miskin adalah orang/keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan atau orang/keluarga yang mempunyai sumber mata pencaharian, tapi tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan (PP No. 42/1981).
Berdasarkan pengertian tersebut, secara operasional maka fakir miskin adalah: Keluarga yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga yang layak bagi kemanusiaan. Ciri-ciri atau kriterianya sebagai berikut.
Pengeluaran rendah atau berada di bawah garis kemiskinan, yaitu kurang dari Rp42.380 untuk masyarakat perkotaan dan Rp33.590 untuk masyarakat pedesaan, per orang, per bulan di luar kebutuhan nonpangan (BPS tahun 1998).
Tingkat pendidikan pada umumnya rendah, tidak tamat SLTP, tidak ada keterampilan tambahan.
Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memilki MCK
Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya.
Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
Akses informasi (baca koran, radio) terbatas.

Pengertian Kemiskinan Menurut Islam
Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah Swt. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:
]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[
“…atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16).

Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:
]بِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[
…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).

Dalam pengertian yang lebih definitif, Syekh An-Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. (Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut). Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos mustahiq zakat, yakni al-fuqara (orang-orang faqir) dan al-masakiin (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah [9]: 60.

Kemiskinan atau kefakiran adalah suatu fakta, yang dilihat dari kacamata dan sudut mana pun seharusnya mendapat pengertian yang sesuai dengan realitasnya. Sayang peradaban Barat Kapitalis, pengemban sistem ekonomi Kapitalis, memiliki gambaran/fakta tentang kemiskinan yang berbeda-beda. Mereka menganggap bahwasannya kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas barang ataupun jasa secara mutlak. Karena kebutuhan berkembang seiring dengan berkembang dan majunya produk-produk barang ataupun jasa, maka –mereka menganggap–usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan atas barang dan jasa itu pun mengalami perkembangan dan perbedaan.

Akibatnya, standar kemiskinan/kefakiran di mata para Kapitalis tidak memiliki batasan-batasa yang fixed. Di AS atau di negara-negara Eropa Barat misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sudah dianggap miskin. Pada saat yang sama, di Irak, Sudan, Bangladesh misalnya, seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sekundernya, tidak dikelompokkan dalam kategori fakir/miskin. Perbedaan-perbedaan ini–meski fakta tentang kemiskinan itu sama saja di mana pun–akan mempengaruhi mekanisme dan cara-cara pemecahan masalah kemiskinan.

Berbeda halnya dengan pandangan Islam, yang melihat fakta kefakiran/kemiskinan sebagai perkara yang sama, baik di Eropa, AS maupun di negeri-negeri Islam. Bahkan, pada zaman kapan pun, kemiskinan itu sama saja hakikatnya. Oleh karena itu, mekanisme dan cara penyelesaian atas problem kemiskinan dalam pandangan Islam tetap sama, hukum-hukumnya fixed, tidak berubah dan tidak berbeda dari satu negeri ke negeri lainnya. Islam memandang bahwa kemiskinan adalah fakta yang dihadapi umat manusia, baik itu muslim maupun bukan muslim.

Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:
]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[
“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).
]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).
Rasulullah saw. bersabda:
“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah Swt.“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan” (TQS al- Baqarah [2]:268).
Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.
Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Fakta Kemiskinan
Sebenarnya di dunia terdapat cukup bahan pangan untuk semua manusia. Artinya, kelaparan dan kekurangan bahan pangan bukanlah masalah keterbatasan bahan pangan, melainkan akibat dari pembagian yang tidak merata di dalam negara, daerah, dan lapisan masyarakat. Seandainya hasil panen dan jumlah protein yang tersedia di atas bumi ini dibagi dengan jumlah penduduk dunia, dapat dipastikan bahwa setiap orang akan memperoleh 3.140 kalori dan 65 gram protein setiap harinya. Jumlah ini lebih dari cukup karena manusia setiap harinya hanya membutuhkan 2.400 kalori.

Di negara-negara industri Blok Barat dan Blok Timur, menurut Rudolf H. Strahm (Kemiskinan Dunia Ketiga, 1999) konsumsi per kepala setiap harinya adalah 3.400 kalori. Artinya, mereka mengonsumsi 134 persen lebih banyak dari kebutuhan konsumsi yang diperlukan. Sebaliknya penduduk Afrika hanya mengkonsumsi 2.200 kalori (93 persen) dan Asia hanya 2.020 kalori (91 persen). Kesenjangan konsumsi pangan tidak hanya terjadi antarblok atau benua saja, tetapi kesenjangan konsumsi juga terjadi di dalam satu negara. Misalnya, konsumsi 20 persen orang kaya di India 8 kali lebih banyak dari pada yang dikonsumsi 20 persen orang miskin. Sementara itu, di Meksiko 20:1, di Kenya 22:1, dan di Brasil 33:1. Sebagai perbandingan, di Swedia, negara industri yang dianggap merata dalam pendapatan penduduk, perbandingannya 5:1.

Dengan kondisi seperti ini, wajar apabila pada pertengahan tahun 1970 menurut M.P. Todaro (Pembangunan Ekonomi, 1994), lebih dari satu miliar penduduk atau hampir 50% penduduk negara Dunia Ketiga (tidak termasuk Cina) menderita kekurangan gizi. Pada dasawarsa 1980 – 1990 keadaan ini bahkan terus memburuk, terutama sekali di Kawasan Afrika Sub-Sahara. Para penduduk di kawasan ini bahkan tidak memiliki sesuatu untuk mengganjal perut. Wabah kelaparan telah melanda Afrika hingga berlarut-larut. Di Asia dan Afrika, lebih dari 60% penduduknya tidak mampu memenuhi kebutuhan kalori minimum yang diperlukan untuk hidup sehat.
Pertemuan World Food Summit: five years later (WFS: fyl) yang diselenggarakan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada pertengahan Juni 2002 yang diikuti oleh 182 negara melaporkan bahwa saat ini 817 juta penduduk bumi di dunia ketiga sedang terancam kelaparan. Pada saat yang sama di Negara maju 300 juta penduduknya sibuk melawan kegemukan. Dengan kondisi seperti ini, maka setiap 2 detik satu orang meninggal karena kelaparan. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan dalam pidato pembukaan WFS: fyl di Roma, 10 Juni, mengatakan, dari jumlah 800 juta lebih orang yang lapar itu, 300 juta orang di antaranya adalah anak-anak. Setiap hari 24.000 orang meninggal dunia karena kelaparan. Dengan usaha yang maksimal diperkirakan jumlah orang lapar–yang berarti juga orang miskin–akan berkurang menjadi 400 juta orang pada tahun 2015.
Diperkirakan bahwa kekurangan kalori tersebut sebenarnya bisa ditutup hanya dengan 2% total produksi padi-padian dunia. Hal ini bertentangan dengan pendapat umum bahwasanya kekurangan gizi diakibatkan oleh terbatasnya produksi bahan pangan dunia. Jadi, sebenarnya yang menjadi penyebab timbulnya kelaparan dan kekurangan gizi bukanlah keterbatasan produksi bahan pangan, melainkan ketimpangan distribusi bahan pangan sedunia. Secara umum dapat dikatakan bahwa masalah malnutrisi atau kekurangan gizi dan buruknya kondisi kesehatan di negara-negara berkembang lebih disebabkan oleh kemiskinan, dan bukannya oleh kelangkaan produksi makanan, walaupun kedua faktor tersebut secara tidak langsung saling berkaitan.

Dengan demikian, jumlah orang yang kekurangan gizi akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan kesenjangan antara kaya dan miskin memiliki tendensi makin membesar dari tahun ke tahun. Menurut laporan UNDP tahun 1992, rasio pendapatan antara penduduk terkaya terhadap termiskin di dunia dari tahun ke tahun makin meningkat. Secara berturut-turut, 1960, 1970, 1980, dan 1990 rasio pendapatan tersebut adalah; 30:1; 32:1; 45:1, dan 60:1. Rasio itu mengalami peningkatan yang semakin membesar dari satu periode ke periode berikutnya sehingga dapat dipastikan kaum lemah akan semakin melarat. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa semakin renta usia dunia ini, proses “marginalisasi” terhadap kaum lemah terasa makin menguat.
Bagaimana di Indonesia, negara yang gemah ripah loh jinawi ini? dalam laporan berjudul Indonesia, The Imperative for Reform yang diluncurkan, Bank Dunia diperkirakan bahwa dengan garis kemiskinan yang dipakai adalah pendapatan 2 dolar per hari maka pada tahun 2002, 55,1 persen penduduk Indonesia adalah penduduk miskin. Walaupun jumlahnya diperkirakan terus menurun, tapi angka kemiskinannya masih sangat tinggi. Jumlah kemiskinan diperkirakan turun dari 65,1 persen pada tahun 1999 menjadi 57,9 persen (tahun 2000), 56,7 persen (tahun 2001), 55,1 persen (2002), 53,4 persen (2003), 51,5 persen (2004), dan 49,5 persen (2005). Angka kemiskinan 49,5 persen tahun 2005 ini kira-kira sama dengan level sebelum krisis, yakni tahun 1996 yang sebesar 50,1 persen.
Terjadinya krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 menyebabkan terpuruknya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, yaitu dari ± US $1,400. pada awal tahun 1997 menjadi sekitar US $400. pada akhir tahun 1998. Sehubungan dengan menurunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika, kondisi tersebut menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, berkurangnya lapangan pekerjaan, serta bertambahnya jumlah pengangguran, yang mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat tajam menjadi 79,4 juta jiwa atau 39,1 % dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1998 (BPS). Jumlah pengangguran pun mencapai angka 40 juta jiwa dengan 7 juta penduduk benar-benar tidak punya pekerjaan.
Yang ditetapkan syariat Islam sebagai kebutuhan pokok sebenarnya bukan hanya pangan, sandang, dan papan. Ada hal lain yang juga termasuk kebutuhan pokok, yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Namun, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada individu masyarakat, tetapi langsung menjadi tanggung jawab negara. Dalam membahas kemiskinan, ketiga hal ini tidak dimasukkan dalam perhitungan karena memang bukan tanggung jawab individu.

Penyebab Kemiskinan
Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.
Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:

1. Kebebasan Hak Milik
Kebebasan hak milik merupakan salah satu ide dasar yang digunakan kapitalis dalam mengatur kepemilikan. Menurut ide ini, setiap orang berhak memiliki dan sekaligus memanfaatkan segala sesuatu sesuka hatinya. Dengan demikian, setiap individu berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum (public property), seperti ladang-ladang minyak, tambang-tambang besar, pelabuhan, jalan, barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak, dan lain-lain.

Pembangunan yang menyandar pada paradigma ini, jelas mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial. Akan terjadi akumulasi kekayaan yang melimpah-ruah pada segelintir orang, sedangkan mayoritas masyarakat tidak dapat menikmati hasil pembangunan. Sebagai contoh, 14 konglomerat terbesar di Indonesia (Salim Grup, Sinar Mas Grup, dan lain-lain) menguasai aset senilai Rp47,2 triliun atau senilai 83% APBN Indonesia tahun 1993.[i]

2. Tolok Ukur Pembangunan
Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara tersebut setiap tahun.[ii] Dalam bahasa teknis ekonominya, produktivitas ini diukur oleh Produk Nasional Bruto (PNB atau GNP) dan Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP).

Karena PNB atau PDB mengukur hasil keseluruhan dari sebuah negara, padahal jumlah penduduk negara berlainan, maka untuk bisa membandingkan, dipakai ukuran PNP/kapita/tahun atau PDB/kapita/tahun. Dengan demikian dapat diketahui berapa produktivitas rata-rata orang dari negara yang bersangkutan.

Dengan adanya tolok ukur ini, kita dapat membandingkan negara yang satu terhadap negara lainnya. Sebuah negara yang mempunyai PNB/kapita/tahun sebesar US $750, misalnya, dianggap lebih berhasil pembangunannya daripada negara yang PNB/kapita/tahunnya sebesar US $500.

Penggunaan tolok ukur semacam ini, cenderung menjadikan kebijakan pembangunan negara terfokus pada meningkatkan PNB semata-mata. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tampak dengan meningkatnya PNB ini pun sering diklaim oleh pemerintah suatu negara sebagai wujud keberhasilannya dalam menjalankan kepemimpinan. Padahal, nilai PNB/kapita/tahun (income per kapita) ini, sama sekali tidak dapat mencerminkan pemerataan dan kemakmuran rakyat. Sebab, tolok ukur tersebut hanya menunjukkan nilai rata-rata. Banyak terjadi, sebagian kecil orang di dalam suatu negara, memiliki kekayaan yang melimpah, sedangkan sebagian besar lainnya justru hidup dalam kemiskinan. Di Amerika saja, misalnya, yang income perkapitanya mencapai US $25,400[iii], dapat dijumpai kantong-kantong kemiskinan. Menurut laporan John Gaventa, seorang Ilmuwan Politik dari AS, dikatakan bahwa di suatu lembah di Pegunungan Appalachia Tengah, Amerika, terdapat komunitas penduduk yang miskin sekali. Menurut perkiraan, sebanyak 70% keluarga setempat hidup di bawah garis kemiskinan, dan sebanyak 30% keluarga menganggur. Ironisnya daerah tersebut amat kaya sekali dengan tambang batu bara yang dieksploitasi oleh sebuah perusahaan tambang raksasa.[iv] Jelas bahwa penggunaan PNB atau PDB sebagai tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan, telah menjadikan kemiskinan di suatu negara tersembunyi di balik angka-angka tersebut.

Memang ada tolok ukur tambahan yang dapat digunakan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan. Yaitu, dengan menyertakan faktor pemerataan pendapatan dalam masyarakat. Misalnya, dengan melihat berapa persen dari PNB yang diraih oleh 40% penduduk termiskin, 40% penduduk golongan menengah, dan 20% penduduk terkaya. Dalam ilmu ekonomi, bila 40% penduduk termiskin menerima kurang dari 12% PNB ketimpangan yang ada dianggap mencolok. Jika menerima 12% – 17%, ketimpangannya dianggap sedang. Adapun jika menerima lebih dari 17%, ketimpangannya dianggap lumayan kecil.[v] Meskipun demikian, jika paradigma kebebasan hak milik tetap menjadi acuan, terjadinya ketimpangan tetap tidak pernah bisa dihindari.

3. Peran Negara
Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.
Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.
Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.

Cara Islam Mengatasi Kemiskinan
Allah Swt. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah Swt. berfirman:

]اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ[
“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” (QS ar-Ruum [30]: 40).

]وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا[
“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” (QS Hud [11]: 6).

Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?
Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.
Secara i’tiqadi, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.
Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer
Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:

a. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.

Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah Swt. berfirman:

]فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[
“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”.[2]

Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[
“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” (QS al-Baqarah [2]: 233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.

b. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?

Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[
“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” (QS al-Baqarah [2]: 233).

Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.[3]

Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.
Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.

Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan” (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).

Yang dimaksud al-Ghina (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah) dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah), menurut standar masyarakat sekitarnya.[4]

c. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin

Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke Baitul Mal (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui Baitul Mal, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami” (HR Imam Muslim).

Yang dimaksud kalla adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.

Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[
“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…” (QS at-Taubah [9]: 60).

Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari Baitul Mal.

d. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin

Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Swt. berfirman:

]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[
“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” (QS adz-Dzariyat [51]: 19).

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).

“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” (HR al-Bazzar).

Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke Baitul Mal dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari Baitul Mal, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut dharibah (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.

2. Pengaturan Kepemilikan
Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.
Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.

a. Jenis-jenis Kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

· Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu

Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.

· Kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu

Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap[5], misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu[6], misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.

· Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara

Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.

Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.

b. Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal).

Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.

c. Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.

Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.

Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.

Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

3. Penyediaan Lapangan Kerja
Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah saw.:

“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda:

“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”

Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.

4. Penyediaan Layanan Pendidikan
Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.
Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.

Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan
Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.
Dalam kitab al-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan shadaqah, “Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”, selanjutnya beliau berkata lagi,“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”.[7] Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang Baitul Mal secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?” Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, “Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”. Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, “Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah[8] yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. “Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.[9]
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”[10] Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara Baitul Mal dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari Baitul Mal yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, “Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia.[11]
Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.

Khatimah
Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang sahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problem manusia, termasuk problem kemiskinan. Dari pembahasan ini, tampak bagaimana keandalan Islam dalam mengatasi problem kemiskinan. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan yang justru melanda umat Islam, hal itu disebabkan mereka tidak hidup secara Islam. Sistem hidup selain Islamlah (Kapitalisme, Sosialisme/Komunisme) yang mereka terapkan saat ini, sehingga meskipun kekayaan alamnya melimpah, tetap saja hidup dalam kemiskinan. Allah Swt. berfirman:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[
“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS Thahaa [20]: 124).

Jika demikian halnya, masihkah umat ini tetap rela hidup tanpa syariat Islam?

Rujukan
1. Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulatil Khilafah
2. Arief Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, PT Gramedia. Jakarta 1996.
3. Amin Rais, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, 1999.
4. Al-Maliki, Abdurahman, as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla, hlm. 176. 1963
5. Bambang Subagio, dkk. Kemiskinan di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi, Sebuah Kajian Pemodelan. Pasca-Sarjana IPB, 2001
6. Jamil Azzaini. Mencari Model Pemberdayaan Masyarakat. Makalah pada Seminar Nasional Depertemen Pertanian RI. 2001.
7. Mahbub ul Haq. Tirai Kemiskinan: Tantangan-tantangan untuk Dunia Ketiga. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 1995
8. Michael P. Todaro. Pembangunan Ekonomi edisi ke lima. Bumi Aksara. Jakarta. 2000
9. Republika, 15 Januari 1993.
10. Republika, 28 Agustus 2000
11. Rudolf H. Strahm. Kemiskinan Dunia Ketiga. Pustaka Cidesindo. Jakarta. 1995
12. Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah. Cetakan ke-4, 1990
13. Yusuf Al Qardawy. Konsep Islam dalam Pengentasan Kemiskinan (terjemahan). Bina Ilmu. Surabaya. 1996
14. www.gultomnet.com
15. www.ngo-link
16. www.urbanpoor.or.id
17. www.infosocieta.com
18. www.mw.nl
19. www.csis.or.id
[1] Republika, 28 Agustus 2000
[2] HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah
[3] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzamul Iqtishadi fil Islam,. Daarul Ummah, Cetakan ke-4, 1990, hal. 210
[4] Al-Maliki, Abdurahman., as-Siyasatu al-Iqtishadiyahtu al-Mutsla, hal. 176. 1963
[5] Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api”
[6] Rasulullah bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” Artinya tidak ada hak bagi seorang pun untuk membuat batas atau pagar atas segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat.
[7] Abdurrahman al-Bagdadi, Ulama dan Penguasa di Masa Kejayaan dan Kemunduran, Gema Insani Press, Jakarta, 1988, hal. 38.
[8] Orang non-Muslim yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah.
[9] Ibid. hal. 39
[10] Diriwayatkan dari Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj, hal. 144.
[11] Ibid, hal. 126.




Tinggalkan komentar

Kategori